Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 8% pada 2029, sesuai dengan visi Presiden Prabowo Subianto. Untuk mencapai target tersebut, diperlukan kontribusi dari berbagai sektor, termasuk industri padat karya yang mencakup manufaktur, pertanian, perkebunan, perikanan, konstruksi, serta industri pengolahan makanan, minuman, dan tembakau
Selain menjadi penyedia lapangan kerja, sektor ini juga berperan dalam menekan angka pengangguran.
Agar industri padat karya tetap berkelanjutan, kebijakan yang mendukung dan tidak terlalu membatasi diperlukan. Regulasi yang tepat akan memastikan sektor ini mampu bertahan di tengah tantangan ekonomi, termasuk gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dengan begitu, industri padat karya dapat terus berkembang dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anetta Komarudin, menyoroti peran strategis industri padat karya dalam mencapai target pertumbuhan ekonomi 8%.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor ini menyerap 13,8% tenaga kerja di Indonesia, dengan industri pengolahan menyumbang 18,9% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
"Pastinya, industri padat karya dapat mendorong pencapaian target pertumbuhan tersebut," ujar Puteri dalam keterangannya, Senin, 10 Maret 2025.
Namun, Puteri juga mencatat adanya tren penurunan serapan tenaga kerja di beberapa sektor padat karya, termasuk industri tekstil. Ia menyoroti kasus PT Sri Rejeki Isman (Sritex), salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, yang menutup operasionalnya pada 1 Maret 2025 dan memberhentikan lebih dari 10.000 karyawan
Ia menekankan perlunya perhatian khusus agar kejadian serupa tidak meluas ke sektor lain.
"Hal ini perlu diantisipasi terhadap dampaknya pada pertumbuhan sektor industri dan geliat konsumsi masyarakat," tegasnya.
Sebagai upaya mengatasi tantangan tersebut, Puteri mendukung optimalisasi kebijakan untuk menjaga keberlangsungan industri padat karya. Beberapa langkah yang diusulkan meliputi insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja industri padat karya, subsidi bunga untuk revitalisasi mesin, serta bantuan 50% untuk jaminan kecelakaan kerja selama enam bulan.
"Stimulus ini berperan penting dalam menjaga daya beli dari pekerja dan produktivitas industri padat karya," jelasnya.
Dengan adanya kebijakan yang tepat, Puteri optimis industri padat karya dapat terus menjadi motor penggerak ekonomi nasional. Kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, dan legislatif diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Sementara itu, data dari Kementerian Perindustrian tahun 2023 menunjukkan bahwa industri padat karya memiliki kontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja. Industri tekstil dan pakaian jadi tercatat menyerap sekitar 3,8 juta pekerja, industri hasil tembakau lebih dari 6 juta pekerja, serta industri alas kaki dan kulit lebih dari 1 juta tenaga kerja.