Harga Eceran Tertinggi Beras Resmi Naik, Ini Daftarnya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jun 2024, 16:02
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Harga beras/Antara Harga beras/Antara

Ntvnews.id, Jakarta - Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pada beras medium dan premium yang berlaku sejak 5 Juni 2024.

Adapun kebijakan tersebut diatur dalam Perbadan No.5 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbadan No.7 Tahun 2023 tentang HET Beras harga beras medium dan beras premium diatur berdasarkan wilayah.

"Penetapan regulasi HET beras ini menguatkan kebijakan relaksasi yang telah diberlakukan melalui Keputusan Kepala Bapanas sebelumnya," ujar Kepala Bapanas Arif Prasetyo, Sabtu (8/6/2024).

Lanjut kata Arif, kebijakan ini diambil guna menjaga stabilitas pasokan dan harga beras.

Selain itu, ia menyebut bahwa penetapan HET telah melalui proses panjang dengan melibatkan organisasi petani, penggilingan serta kementerian/lembaga terkait.

"Ini kita analisis bersama dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk bagaimana dampaknya terhadap inflasi," ungkap Arif.

Adapun HET beras untuk wilayah Jawa, Lampung dan Sumatera Selatan untuk HET beras medium Rp12.500 per kg dan HET beras premium Rp14.900 per kg.

Halaman
x|close