Ntvnews.id, Jakarta - Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pada beras medium dan premium yang berlaku sejak 5 Juni 2024.
Adapun kebijakan tersebut diatur dalam Perbadan No.5 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbadan No.7 Tahun 2023 tentang HET Beras harga beras medium dan beras premium diatur berdasarkan wilayah.
"Penetapan regulasi HET beras ini menguatkan kebijakan relaksasi yang telah diberlakukan melalui Keputusan Kepala Bapanas sebelumnya," ujar Kepala Bapanas Arif Prasetyo, Sabtu (8/6/2024).
Lanjut kata Arif, kebijakan ini diambil guna menjaga stabilitas pasokan dan harga beras.
Selain itu, ia menyebut bahwa penetapan HET telah melalui proses panjang dengan melibatkan organisasi petani, penggilingan serta kementerian/lembaga terkait.
"Ini kita analisis bersama dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk bagaimana dampaknya terhadap inflasi," ungkap Arif.
Adapun HET beras untuk wilayah Jawa, Lampung dan Sumatera Selatan untuk HET beras medium Rp12.500 per kg dan HET beras premium Rp14.900 per kg.
Kemudian wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi dan Kepulauan Bangka Belitung HET beras medium Rp13.100 per kg dan HET beras premium Rp15.400 per kg.
Selanjutnya wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat HET beras medium Rp12.500 per kg dan HET beras premium Rp14.900 per kg.
Untuk wilayah Nusa Tenggara Timur HET beras medium Rp13.100 per kg dan HET beras premium Rp15.400 per kg.
Bergeser ke wilayah Sulawei HET untuk beras medium Rp12.500 per kg dan HET beras premium Rp14.900 per kg. Wilayah Kalimantan HET beras medium Rp13.100 per kg dan HET beras premium Rp15.400 per kg.
Wilayah Maluku HET beras medium Rp13.500 per kg dan HET beras premium Rp15.800 per kg dan terakhir wilayah Papua HET beras medium Rp13.500 per kg dan HET beras premium Rp15.800 per kg.