Kemendag Tarik Minyakita yang Isinya Tak Sesuai Takaran dari Pasaran

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Mar 2025, 08:25
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Pedagang memperlihatkan minyak goreng kemasan bersubsidi Minyakita di salah satu Pasar Tradisional di Pekanbaru, Riau. Ilustrasi - Pedagang memperlihatkan minyak goreng kemasan bersubsidi Minyakita di salah satu Pasar Tradisional di Pekanbaru, Riau. (ANTARA (Rony Muharrman))

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) berkomitmen melakukan pengawasan secara intensif terhadap distribusi barang kebutuhan pokok (bapok) salah satunya Minyakita.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, pihaknya bersinergi dengan Kepolisian dan pihak terkait melakukan pengawasan terhadap dugaan kecurangan Minyakita.

Adapun Pada 7 Maret 2025, Kemendag mendapati pelanggaran yang dilakukan PT AEGA yang berlokasi di Depok.

Namun, saat didatangi, perusahaan tersebut telah tutup. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bahwa PT AEGA telah memindahkan pabriknya di lapangan.

Baca juga: Mendag: Produsen Minyakita Nakal di Depok Ternyata Pindahkan Operasional ke Karawang

Baca juga: Kapolri Blak-blakan soal Minyakita Bukan Cuma Dikurangi, Tapi Juga Pakai Label Palsu

"Menindaklanjuti laporan yang kami terima dari konsumen, pada 7 Maret 2025 tim kami sudah bergerak ke produsen yang terindikasi mengurangi takaran. Jadi, kami antisipasi dan kejar langsung ke perusahaannya," ucap Mendag Budi dalam keterangannya, Selasa 11 Maret 2025.

"Selain itu, Minyakita yang tidak sesuai takarannya sudah mulai kita tarik,” sambungnya.

Sebelumnya, Kemendag juga telah menyelesaikan temuan pertama pada 24 Januari 2025. Kecurangan dilakukan PT NNI di wilayah Mauk, Tangerang.

Kemendag bekerja sama dengan Satgas Pangan, Polri, TNI, serta pemerintah daerah telah menindak kecurangan yang dilakukan tersebut. Perusahaan langsung disegel dan tak bisa lagi beroperasi.

"Kami rutin melakukan pantauan ke pasar maupun penindakan ke pelaku usaha nakal, namun memang tidak kami blow-up agar tidak menimbulkan panic buying,” ungkap Mendag Busan.

x|close