Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyampaikan temuan dari kasus Minyakita yang tak sesuai takaran di pasaran.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang, mengatakan bahan baku Minyakita yang terindikasi dicurangi diduga menggunakan minyak goreng non-DMO (Domestic Market Obligation).
Sehingga repacker Minyakita mengurangi volume isi untuk menutupi biaya produksi dan bahan baku.
Selain itu, kata Moga repacker tersebut juga menaikan harga jual sehingga harga eceran tertinggi (HET) di tingkat konsumen tidak akan tercapai.
"Repacker tersebut melakukan modus pelanggaran karena memanfaatkan momen saat minyak goreng Minyakita sangat diminati konsumen, khususnya momen Ramadan dan Idul Fitri 2025," ucap Moga dalam keterangannya, Selasa 11 Maret 2025.
Baca juga: Kemendag Tarik Minyakita yang Isinya Tak Sesuai Takaran dari Pasaran
Lanjut kata Moga, sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut yaitu teguran tertulis, penarikan barang dari distribusi, penghentian sementara kegiatan berusaha, penutupan gudang, denda, dan/atau pencabutan perizinan berusaha.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan 18 tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
"Pengenaan sanksi administratif tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidana untuk pelaku usaha dan/atau kegiatan usaha berisiko tinggi. Adapun terkait sanksi kami terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri," ungkap Moga.
Minyakita merupakan merek minyak goreng rakyat yang berasal dari kontribusi para pelaku usaha industri turunan kelapa sawit melalui skema kebijakan Domestic Market Obligation (DMO).
Adapun kebijakan DMO merupakan bagian dari program Minyak Goreng Rakyat (MGR).
Baca juga: Mendag: Produsen Minyakita Nakal di Depok Ternyata Pindahkan Operasional ke Karawang
Melalui kebijakan DMO itu, Pemerintah mewajibkan pelaku industri sejumlah produk turunan kelapa sawit untuk memasok kebutuhan minyak goreng di dalam negeri. Jadi, MINYAKITA bukan merupakan subsidi pemerintah.
Kebijakan DMO diatur melalui Peraturan Menteri Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Regulasi ini mulai berlaku dan diundangkan pada 14 Agustus 2024.