Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Pedagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan ketersediaan komoditas Minyakita aman.
Hal tersebut setelah Kemendag mengumumkan penarikan Minyakita dari pasaran setelah muncul laporan volume yang tidak sesuai takaran dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Kami memastikan bahwa ketersediaan Minyakita akan ada, tetap ada ya. Jadi masyarakat tidak perlu panik," ucap Mendag Budi Santoso, Rabu 12 Maret 2025.
Lebih lanjut, Mendag Budi menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi minyakita.
Dalam hal ini, ia menyampaikan bahwa pihaknya bersama Satgas Pangan Polri telah melakukan pemeriksaan di beberapa repacking di wilayah Bekasi dan Jakarta Utara.
Baca juga: MinyaKita Tak Sesuai Ketentuan Akan Ditarik dari Pasaran, Produsen Terancam Sanksi Pidana
Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa distribusi minyakita yang beredar di pasar sesuai dengan takaran dan sesuai pada harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Mendag Budi menekankan bahwa repacking yang terbukti melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi tegas, termasuk penutupan operasional perusahaan tersebut.
"Yang sudah melakukan pelanggaran, nah sekarang sedang proses dan tentunya kena sanksi dan perusahaan-perusahaan sudah kita tutup ya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang menegaskan bahwa seluruh produk minyak goreng rakyat (MGR) Minyakita yang tidak sesuai dengan ketentuan akan ditarik dari pasaran.
Baca juga: Polisi Pastikan Ada MinyaKita Tak Sesuai Takaran
"Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, bahwa bagi produsen yang tidak menaati ketentuan akan dilakukan penindakan yang salah satunya penarikan produk MGR dari distribusi," ucap Moga dalam keterangannya, Rabu 12 Maret 2025.
Lebih lanjut, Moga menjelaskan, penarikan tersebut dilakukan melalui beberapa tahapan awal terlebih dahulu yang diawali teguran tertulis sebanyak dua kali dengan jangka waktu masing-masing paling lama tujuh hari kerja.
"Bila dalam waktu yang telah ditentukan tersebut tidak diindahkan, maka dilakukan tindakan berupa penghentian sementara kegiatan penjualan, penutupan gudang penyimpanan, penarikan MGR dari distribusi, hingga dan/atau rekomendasi pencabutan perizinan berusaha penarikan produk,” jelas Moga.