Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso meminta masyarakat tak khawatir menggunakan minyak goreng rakyat atau Minyakita.
Hal ini menyusul temuan kasus Minyakita kemasan 1 liter, ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
Mendag Budi menyampaikan bahwa oknum produsen Minyakita yang mengurangi takaran memang benar adanya.
Namun, ia memastikan produsen yang menjual sesuai dengan aturan juga masih banyak di pasaran.
"Masyarakat tidak perlu panik artinya itu kan memang ada pelanggaran. Pelanggaran ya wajib ditindak, tetapi terkait dengan pasokan tetap jalan terus ya, kan banyak pasokan kita," ucap Mendag Budi di Jakarta, Rabu 12 Maret 2025.
Baca juga: Mendag Tegaskan Produsen Minyakita Yang Curangi Takaran Sudah Ditutup
Mendag menyampaikan pihaknya bersama dengan Satgas Pangan Polri telah bergerak untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan di tingkat produsen maupun pengemas ulang atau repacker Minyakita.
Pemeriksaan bertujuan untuk memastikan bahwa distribusi minyakita yang beredar di pasar sesuai dengan takaran dan sesuai pada harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
"Kami minta para pelaku usaha untuk ikut tertib usaha ya, menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku, menjual barang atau minyakita sesuai HET dan ukurannya harus sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri atau Satgas Pangan Polri, melakukan inspeksi mendadak (sidak) produsen MinyaKita di PT Jujur Sentosa, Batuceper, Kota Tangerang, Banten, Rabu, 12 Maret 2025 pagi.
Sidak dilakukan setelah temuan produksi MinyaKita kemasan botol dan pouch yang tak sesuai takaran dengan yang ada di label.
Baca juga: Sidak di Tangerang, Polri Temukan MinyaKita Sudah Sesuai Takaran
"Ya, jadi pada hari ini kita sidak ya ke produsen yang terdapat dalam sini, untuk memastikan bahwa mata rantai pasokan MinyaKita ini sesuai dengan ukuran keimbangan sebagaimana yang sudah diletakkan," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helfi Assegaf.
Menurut Helfi, PT Jujur Sentosa merupakan distributor kedua dari pengolahan MinyaKita. Diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 yang mengatur tentang tata kelola minyak goreng rakyat dan minyak goreng kemasan, selain produsen ada juga distributor satu.
"Lalu, distributor dua dan selanjutnya pengecer," ucap Helfi.