Kejagung Selidiki Grup WhatsApp 'Orang-Orang Senang' Terkait Korupsi Pertamina

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Mar 2025, 17:18
thumbnail-author
Katherine Talahatu
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pertemuan dengan Mendes PDT Yandri Susanto di Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pertemuan dengan Mendes PDT Yandri Susanto di Kejaksaan Agung. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menyelidiki kebenaran grup WhatsApp bernama 'Orang-Orang Senang' yang diduga terkait kasus korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

“Tentang grup WhatsApp, kita lagi mendalami, ya,” ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu, 12 Maret 2025.

Terlepas dari kebenaran grup percakapan tersebut, Jaksa Agung menegaskan bahwa para tersangka dilarang membawa alat komunikasi ke dalam tahanan. Ia juga memastikan akan menindak jika ada kelalaian dari aparat. 

Baca juga: Terbongkar! Tersangka Korupsi Pertamina Bikin Grup WhatsApp 'Orang-orang Senang'

Sejalan dengan itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pihaknya masih menyelidiki grup "Orang-Orang Senang", yang diduga beranggotakan para tersangka kasus korupsi. 

“Ini sedang didalami apakah memang itu benar ada,” ucap Harli.

Harli menegaskan bahwa para tahanan dilarang membawa alat elektronik, sehingga diduga komunikasi dalam grup tersebut tidak berlangsung setelah para tersangka ditahan. 

“Tetapi apakah ada (grup percakapan) sebelum itu? Nah itu yang sedang didalami,” imbuhnya. 

Sebelumnya, beredar kabar tentang grup "Orang-Orang Senang", yang diduga berisi tersangka kasus korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta KKKS pada 2018–2023.

Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, sempat menyinggung grup tersebut dalam rapat dengar pendapat dengan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) di Jakarta pada Selasa, 11 Maret 2025. 

“Grup WA yang judul grupnya adalah 'Orang-Orang Senang'. Na’uzubillah. Jadi, ternyata mereka melakukan selama ini dengan kesadaran, dengan menari-nari di atas penderitaan rakyat, merampok bukan hanya dari negara, tapi juga dari rakyat,” kata Mufti.

Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta KKKS pada 2018–2023.  

Baca juga: Kejagung Geledah Depo Pertamina Plumpang, Dokumen dan Bukti Elektronik Disita

Para tersangka meliputi Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; serta Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Selanjutnya, Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; serta Edward Corne (EC), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Tersangka lainnya yaitu Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; serta Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. 

(Sumber: Antara)

x|close