Sidang Lanjutan PKPU Lawan Harmas, Bukalapak Bawa 25 Bukti di Persidangan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Mar 2025, 13:07
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
logo bukalapak logo bukalapak ((Antara))

Ntvnews.id, Jakarta - Persidangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara PT Bukalapak.com, Tbk (BUKA) melawan PT Harmas Jalesveva (Harmas) kembali digelar di Pengadilan Niaga Jakarta pada Senin, 10 Maret 2025.

Dalam sidang ini, agenda yang dijalankan adalah penyerahan jawaban dari pihak Harmas serta proses pembuktian dari Bukalapak.

Dalam rangka memperkuat permohonan PKPU terhadap Harmas, Bukalapak telah menyerahkan 25 akta bukti kepada majelis hakim.

Bukti-bukti ini menjadi landasan kuat yang menunjukkan bahwa Harmas memiliki kewajiban finansial yang belum dipenuhi kepada Bukalapak.

Anggota Komite Eksekutif BUKA, Kurnia Ramadhana menyampaikan bahwa langkah hukum ini dilakukan untuk memperjuangkan hak-hak perusahaan dan memastikan adanya kepastian hukum dalam setiap perjanjian bisnis yang telah disepakati.

Baca juga: Pengadilan Niaga Jakarta Tolak Permohonan PKPU Harmas Terhadap Bukalapak

“Kami telah menyerahkan bukti-bukti yang jelas dan kuat kepada majelis hakim untuk menunjukkan bahwa Harmas memiliki kewajiban yang belum dipenuhi kepada BUKA," ucap Kurnia dalam keterangannya, Kamis 13 Maret 2025.

"Kami berharap proses hukum ini dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi kami serta seluruh pemangku kepentingan. BUKA akan terus memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum yang berlaku,” sambungnya.

Dalam persidangan salah satu bukti utama yang diajukan adalah nota kesepakatan bersama (Letter of Intent/LoI) yang menjadi dasar perjanjian sewa ruang perkantoran di gedung One Belpark antara BUKA dan Harmas.

Dalam dokumen ini, hak dan kewajiban yang telah disepakati oleh kedua pihak secara faktual telah diingkari oleh Harmas, di mana Harmas tidak mampu menyediakan tempat yang layak dan tepat waktu untuk dapat digunakan sebagai kantor oleh Bukalapak.

Baca juga: Bukalapak Ajukan Permohonan PKPU Terhadap Harmas Buntut Sengketa Sewa Gedung

Selain itu, Bukalapak juga menyerahkan bukti transfer dana sebesar Rp6,4 miliar, yang terdiri dari booking fee dan deposit service charge yang disepakati dalam LoI dan telah dibayarkan kepada Harmas.

Bukti ini mempertegas bahwa Bukalapak sudah memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian. Namun, hingga kini, Harmas belum mengembalikan dana tersebut meskipun telah diminta secara resmi oleh BUKA.

Dalam persidangan juga diajukan korespondensi antara Bukalapak dan Harmas terkait permintaan perpanjangan waktu pembangunan ruang perkantoran.

Kurnia menjelaskan bukti ini menunjukkan bahwa sejak awal, Harmas memang tidak mampu menyelesaikan pembangunan ruang perkantoran sesuai jadwal yang telah disepakati.

Fakta ini semakin diperkuat dengan adanya bukti proposal peminjaman dana dari Harmas kepada Bukalapak, yang membuktikan bahwa Harmas mengalami kesulitan keuangan dan tidak mampu memenuhi janjinya.

Baca juga: Bukalapak Tutup Layanan Marketplace, Fokus Jualan Token Listrik hingga Bayar Denda Tilang

Sebagai langkah persuasif sebelum menempuh jalur hukum, Bukalapak juga telah mengirimkan surat teguran dan somasi kepada Harmas untuk meminta pengembalian dana yang telah dibayarkan.

Namun, upaya ini tidak mendapatkan tanggapan yang memadai dari pihak Harmas, sehingga Bukalapak tidak memiliki pilihan lain selain mengajukan permohonan PKPU guna memastikan hak-haknya dapat ditegakkan.

Bukalapak optimistis bahwa dengan adanya bukti-bukti yang telah diajukan, majelis hakim akan mempertimbangkan permohonan PKPU ini secara objektif dan adil.

x|close