Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa ekosistem kripto berkontribusi sebesar Rp620 miliar hingga 2024.
"Berdasarkan data DJP hingga tahun 2024 ekosistem kripto telah berkontribusi positif terhadap penerimaan negara sebsear Rp620 miliar," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi, Kamis 13 Maret 2025.
Hasan mengungkapkan bahwa kontribusi tersebut dapat terus dijaga bahkan ditingkatkan dengan didukung oleh aspek keamanan dan transparansi sistem perdagangan serta penguatan aspek pelindungan konsumen.
Lebih lanjut, Hasan menyampaikan pemerintah mendukung dan terus berupaya menjaga perkembangan ekosistem kripto domestik dalam koridor pengawasan pelaksanaan tata kelola yang baik, mitigasi risiko yang memadai seiring dengan pemenuhan aspek pelindungan konsumennya.
Baca juga: OJK Jamin Keamanan Investor Aset Kripto di Indonesia
Baca juga: Thomas Djiwandono Resmi Dilantik Jadi Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio Kemenkeu
Terkait dengan sentimen yang diberikan oleh Pemerintah Amerika Serikat (AS) atas minat penguatan ekosistem kripto global, ia mencatat bahwa hal ini memberikan beragam perspektif.
"Indonesia terus mengamati perkembangan yang terjadi di global dan efeknya kepada ekosistem/perdagangan di domestik," jelasnya.
Hingga Februari 2025, tercatat ada 1.396 aset kripto yang dapat diperdagangkan.
Selama Januari 2025, nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp44,07 triliun atau meningkat 104,31 persen secara tahunan dibandingkan periode Januari 2024 yang tercatat sebesar Rp21,57 triliun.