Mendag Pastikan Harga Minyakita di Tomang Sesuai HET

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Mar 2025, 12:56
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso (kiri) dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (kanan) saat meninjau harga kebutuhan barang pokok di Pasar Tomang Barat, Jakarta, Jumat (14/3/2025). Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso (kiri) dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (kanan) saat meninjau harga kebutuhan barang pokok di Pasar Tomang Barat, Jakarta, Jumat (14/3/2025). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan bahwa harga minyak goreng rakyat (MGR) atau Minyakita di Pasar Tomang Barat, Jakarta, pada Jumat telah sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter.

Meskipun terdapat variasi harga di antara pedagang, Budi menilai perbedaan tersebut tidak terlalu signifikan.

"Beberapa memang sedikit mengalami kenaikan, tetapi tadi kita lihat Minyakita harganya sesuai HET," katanya, Jumat 14 Maret 2025.

Baca Juga : DonCast: Terungkap! Tolak Dilobi Pejabat Soal Minyakita, Mentan Amran: Takut Diadili di Akhirat

Budi mengungkapkan bahwa beberapa pedagang menjual Minyakita seharga Rp16.000 per liter. Namun, ia menjelaskan bahwa hal itu terjadi karena pedagang tidak memiliki uang kembalian, sehingga selisihnya digantikan dengan produk lain.

"Kadang-kadang kan Rp16.000, berarti duitnya Rp16.000. Jadi pedagang kan kadang nggak punya kembalian receh, kemudian pembelinya Rp300 untuk produk ini (produk lain), nggak ada masalah, artinya harganya tetap Rp15.700," ujarnya.

Budi menegaskan bahwa Kementerian Perdagangan akan terus mengawasi peredaran Minyakita.

"Itu kita teruskan sampai dengan Lebaran ini. Jangan sampai barang tidak ada, ada kecurangan atau hal-hal yang kita tidak inginkan," jelas Budi.

Baca Juga : Dasco Temukan Minyak Goreng Tidak Sesuai Takaran di Pasar Kramat Jati

Sebelumnya diberitakan, Budi menyegel pabrik PT Artha Eka Global Asia (Aega) di Karawang, Jawa Barat, pada Kamis 13 Maret karena melanggar aturan ketentuan takaran minyak goreng rakyat atau Minyakita.

"Jadi kepada perusahaan ini sudah kami segel dan tidak bisa berusaha lagi," ucap Budi.

Hasil ekspose menunjukkan bahwa terdapat 140 dus Minyakita serta 32.284 botol yang belum diisi. Setiap dus Minyakita berisi 12 botol minyak.

Mendag menemukan bahwa botol kemasan Minyakita tidak sesuai dengan ketentuan takaran. Saat diuji menggunakan metode volumetrik dengan gelas ukur, volume minyak yang diperoleh hanya sekitar 800 ml, atau 200 ml lebih sedikit dari standar yang seharusnya 1.000 ml (1 liter), meskipun botol terlihat terisi penuh.

Baca Juga : Mendag Budi Bongkar Lisensi Ilegal Jadi Modus Baru Kecurangan MinyaKita

Setelah penyegelan, langkah berikutnya adalah pencabutan izin usaha PT Aega.

Meski izin usahanya belum resmi dicabut, Budi menegaskan bahwa PT Aega saat ini sudah tidak dapat beroperasi.

(Sumber Antara)

x|close