Sudah Ada Investor Baru, Menaker Ungkap Eks Pekerja Sritex Akan Dipekerjakan Kembali

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Mar 2025, 21:45
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sritex akui telah lakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 3 ribu karyawan Sritex akui telah lakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 3 ribu karyawan

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan sejak pengumuman PHK oleh Tim Kurator pada 26 Februari 2025 lalu, pemerintah terus berupaya memberikan solusi bagi pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terdampak.

Kabar baik datang hari ini dengan adanya penandatanganan kontrak kerja baru bagi eks pekerja Sritex Group dengan investor baru yang berminat melanjutkan bisnis perusahaan.

"Saya menyambut baik langkah Tim Kurator yang membuka peluang bagi investor untuk menghidupkan kembali operasional perusahaan. Ini tidak hanya berdampak positif bagi keberlanjutan bisnis, tetapi juga membuka kesempatan kerja kembali bagi eks pekerja Sritex Group," ucap Menaker dalam keterangannya, Senin 17 Maret 2025.

Menaker menegaskan pemerintah akan terus mengawal proses ini agar seluruh hak pekerja Sritex terpenuhi dan mereka dapat kembali bekerja dalam kondisi yang lebih baik.

Baca juga: Menaker Tinjau Proses Penandatanganan Kontrak Ulang Pekerja Eks-Sritex

Baca juga: DPR Desak Pemerintah Tindak Tegas Sritex Terkait THR yang Belum Dibayar

Lebih lanjut, Menaker Yassierli melakukan kunjungan langsung ke Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, guna memastikan pemenuhan hak-hak pekerja yang terdampak akibat pailitnya Sritex Group.

Dalam kunjungan tersebut, Menaker memastikan bahwa seluruh proses berjalan dengan baik dan kondusif berkat kerja sama berbagai pihak, termasuk Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (SP/SB).

"Saya mengapresiasi peran aktif serikat pekerja dan seluruh pihak terkait dalam menangani dampak PHK massal ini," ungkap Menaker.

"Berkat kerja sama strategis antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BPJS, Tim Kurator, serta serikat pekerja, proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta pelindungan Jaminan Kesehatan pasca PHK bagi eks pekerja Sritex Group kini hampir 100 persen terselesaikan," tandasnya.

x|close