Kemendag Kumpulkan Repacker Minyakita, Minta Pelaku Usaha Patuhi Ketentuan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Mar 2025, 08:15
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Pedagang memperlihatkan minyak goreng kemasan bersubsidi Minyakita di salah satu Pasar Tradisional di Pekanbaru, Riau. Ilustrasi - Pedagang memperlihatkan minyak goreng kemasan bersubsidi Minyakita di salah satu Pasar Tradisional di Pekanbaru, Riau. (ANTARA (Rony Muharrman))

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Perdagangan mengumpulkan para pelaku usaha pengemas (repacker) minyak goreng Minyakita di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.

Pada rapat tersebut, Kemendag mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan penggunaan merek Minyakita, baik yang tercantum dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2024 maupun ketentuan perundangan lainnya.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan, Kemendag sepakat dengan para pelaku usaha Minyakita, yang tergabung dalam berbagai asosiasi repacker, untuk memenuhi segala ketentuan yang menyangkut pemanfaatan merek Minyakita.

“Kami baru selesai berkoordinasi dengan repacker Minyakita di seluruh Indonesia. Kemendag sepakat dengan asosiasi repacker seperti Apmigorindo dan Hippmgi untuk memenuhi segala ketentuan terkait distribusi Minyakita," ucap Iqbal dalam keterangannya, Rabu 19 Maret 2025. 

Baca juga: Kemendag Beri Sanksi ke 66 Distributor dan Pengecer Minyakita yang Langgar Aturan

"Belakangan ini, kami temukan beberapa repacker mengurangi takaran, tidak sesuai dengan label, dan mengalihpihakkan lisensi Minyakita yang mereka miliki. Hal-hal tersebut melanggar ketentuan,” sambungnya.

Iqbal juga mengatakan, Kemendag dan para pelaku usaha telah memiliki kesamaan pandangan bahwa minyak goreng dengan merek Minyakita bukanlah minyak goreng subsidi.

Oleh karena itu, tidak ada dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam proses penyediaan Minyakita hingga sampai ke tangan konsumen.

Iqbal juga menyerukan agar pelaku usaha Minyakita memprioritaskan distribusi ke pasar rakyat. Hal ini menjadi penting untuk memastikan Minyakita sampai ke target pasar yang tepat, yaitu kalangan menengah ke bawah.

“Minyakita harus tersedia di pasar rakyat. Seruan itu yang sedang kita gencarkan terus menerus ke produsen dan distributor,” ungkap Iqbal.

Baca juga: Sidak Pasar 3 Menteri di Surabaya, Kembali Bongkar Kecurangan Takaran Minyakita oleh 7 Perusahaan

Iqbal mengatakan, Kemendag telah memberi sanksi kepada 66 pelaku usaha Minyakita yang terbukti melanggar ketentuan sepanjang periode November 2024—12 Maret 2025. Para pelaku usaha tersebut mencakup distributor dan pengecer.

Pelanggaran yang ditemukan, antara lain, menjual Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET) dan menjual dengan skema bundling dengan barang lain.
 
Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga juga telah mengekspose dua perusahaan yang mengurangi takaran kemasan Minyakita produksinya.

Ekspose pertama dilakukan pada Januari 2025, dan ekspose berikutnya pada Maret 2025. Sebagai sanksi, izin penggunaan merek Minyakita kedua perusahaan itu dicabut.

“Perusahaan yang menyalahgunakan penggunaan merek ada dua. Tergantung jenis pelanggarannya, jika ada pelanggaran secara hukum, kami akan serahkan ke aparat penegak hukum, biarkan penegak hukum yang melaksanakan,” kata Iqbal.

x|close