Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mempercepat proses klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi eks pekerja Sritex Group yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan menerjunkan tim layanan jemput bola guna mempermudah akses klaim bagi para pekerja terdampak.
"Kami berusaha maksimal membuka pelayanan, dan Alhamdulillah, proses ini dapat dikelola dengan baik. Ini merupakan hasil kerja sama luar biasa antara pemerintah pusat dan daerah, BPJS Ketenagakerjaan, serta Serikat Pekerja dan Serikat Buruh," ucap Yassierli dalam keterangannya, Rabu 19 Maret 2025.
Menaker Yassierli menjelaskan, hingga saat ini pengajuan klaim JHT telah mencapai hampir 100 persen, sementara proses pengajuan JKP diharapkan dapat rampung dalam lima hari ke depan.
Baca juga: Sudah Ada Investor Baru, Menaker Ungkap Eks Pekerja Sritex Akan Dipekerjakan Kembali
Baca juga: Menaker Tinjau Proses Penandatanganan Kontrak Ulang Pekerja Eks-Sritex
"Dengan berbagai upaya percepatan yang dilakukan, pemerintah berharap layanan JHT dan JKP ini dapat membantu meringankan beban para pekerja terdampak PHK sekaligus membuka peluang baru bagi mereka di dunia kerja," jelasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti perkembangan positif dalam upaya reintegrasi eks pekerja Sritex Group ke dunia kerja. Sejumlah pekerja telah mendapatkan kesempatan bekerja kembali, yang dibuktikan dengan penandatanganan kontrak kerja baru.
"Kami hadir bersama pemerintah daerah serta Serikat Pekerja dan Serikat Buruh untuk memastikan tuntutan para pekerja eks Sritex Group terpenuhi dan mendukung upaya perekrutan kembali mereka," tutupnya.