Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso melakukan penyegelan di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.167.12 di Sentul, Jawa Barat terkait temuan pompa SPBU yang tidak sesuai pelanggaran.
Busan menjelaskan temuan ini berasal dari aduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polri bersama kementerian Perdagangan (Kemendag) dan pemerintah daerah.
Menurutnya praktik curang yang dilakukan SPBU itu terbilang baru dengan menambah perangkat elektronik berupa kabel data pada dispenser SPBU.
"Ditemukan atau diduga ada kecurangan yang dilakukan oleh pengusaha SBPU ini yaitu dengan memasang perangkat elektronik yang ini saya pikir bentuknya baru ya. Jadi tidak begitu kelihatan, elektronik dipasang di kabel disambungkan di pompa ukur," ucap Busan, Rabu 19 Maret 2025.
Baca juga: Wamen ESDM Yuliot Pastikan Stok BBM SPBU Swasta Aman Selama Libur Lebaran 2025
"Kemudian dibawa ke ruangan yang agak jauh dari pompa ukur dan menggunakan sistem remot. Jadi pengurangan atau pengoperasionalan ini bisa dilakukan dengan sistem remote yang difungsikan dengan handphone," sambungnya.
Lebih lanjut, Busan menyebut perangkat tersebut bisa dikendalikan takarannya menggunakan aplikasi pada handphone.
"Jadi nanti ada aplikasi yang ada di handphone bisa difungsikan kapan takaran ini akan berkurang atau berfungsi atau kapan tidak berfungsi," jelasnya.
Dari hasil pengawasan itu, diketahui takaran BBM dikurangi sebesar 750 ml per 20 liter, kerugan per tahun yang dialami masyarakat yang membeli BBM di SPBU tersebut mencapai miliaran rupiah.
Baca juga: SPBU BP Akui Ada Lonjakan Penjualan BBM Hingga 30 Persen
"Takaran bensin itu rata-rata berkurang 4 persen atau minus 4 persen atau setiap 20 liter itu berkurang 750 ml, sehingga konsumen atau masyarakat dirugikan kira-kira dalam setahun Rp3,4 miliar," jelasnya.
Dengan adanya temuan ini, Mendag Busan menegaskan bahwa SPBU tersebut disegel.
Kemudian ia menghimbau kepada pengusaha SPBU untuk mematuhi berkaitan dengan takaran, ukuran dan alat timbangan.
"Karena ini merugikan masyarakat, merugikan konsumen. Pemerintah akan bertindak tegas setiap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha," tandasnya.