Ntvnews.id, Jakarta - Peneliti Pusat Riset Sains Data dan Informasi (PRSDI) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Rezzy Eko Caraka, menyampaikan perkembangan kecerdasan buatan (AI) di Indonesia saat ini diwarnai dengan beberapa regulasi penting yang harus diperhatikan.
Menurutnya, ada empat regulasi utama yang menjadi fokus perhatian dalam pengembangan AI. Pertama, Surat Edaran Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Regulasi ini menetapkan prinsip-prinsip dasar etika dalam penggunaan AI.
Lihat Video selengkapnya di sini: