Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi wajib pajak orang pribadi tetap dapat dilakukan hingga 31 Maret 2025, meskipun terdapat libur nasional dan cuti bersama.
Dalam keterangan tertulis Kementerian Keuangan di Jakarta pada Rabu, pemerintah mengimbau para wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya lebih awal sebelum batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2025.
Baca Juga: Tanpa Antre! Layanan Pojok Pajak Bantu Wajib Pajak Lapor SPT
Penyampaian SPT Tahunan tetap bisa dilakukan hingga tenggat waktu melalui saluran elektronik di laman DJP Online, Rabu 19 Maret 2025.
Batas waktu pelaporan SPT ditetapkan pada 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan.
Membayar pajak merupakan bentuk kewajiban serta peran aktif masyarakat dalam mendukung pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai perpajakan serta berbagai program dan layanan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, dapat diakses melalui www.pajak.go.id atau dengan menghubungi Kring Pajak di 1500200.
Baca Juga: Sebanyak 4,4 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan
Sebagai tambahan, DJP telah menerbitkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor 67/PJ/2025 pada 27 Februari 2025, yang menetapkan penghapusan sanksi administratif terkait implementasi Coretax.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa penghapusan sanksi ini mencakup keterlambatan dalam pembayaran atau penyetoran pajak, serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang terdampak perubahan sistem.
Untuk keterlambatan pelaporan SPT, penghapusan sanksi ini berlaku bagi lima jenis pajak, di antaranya:
1. Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dan 26, serta SPT Masa Unifikasi untuk masa pajak Januari, Februari, dan Maret 2025.
Baca Juga: Apakah Lapor SPT Tahunan Bisa Pakai Coretax? Ini Kata DJP
2. Pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk masa pajak Desember 2024, serta Januari, Februari, dan Maret 2025.
3. Pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu serta PPh Pasal 25 untuk masa pajak Januari, Februari, dan Maret 2025.
Penyampaian SPT Masa PPN untuk masa pajak Januari, Februari dan Maret 2025.
Penyampaian SPT Bea Meterai untuk masa pajak Desember 2024, serta Januari, Februari, dan Maret 2025.
Penghapusan sanksi ini berlaku bagi pembayaran atau pelaporan yang dilakukan setelah jatuh tempo hingga tenggat waktu yang ditentukan.
(Sumber: Antara)