Ntvnews.id, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) merespons mengenai Politikus Rieke Diah Pitaloka yang menyinggung masalah hak almarhum Mat Solar terkait ganti rugi lahan seluas 1.300 meter persegi yang kini telah menjadi bagian dari proyek Tol Serpong-Cinere.
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Lisye Octaviana menyampaikan bahwa, uang ganti rugi atas bidang tanah almarhum Mat Solar telah dititipkan ke Pengadilan Negeri Kota Tangerang.
Penitipan ini dilakukan lantaran tanah tersebut berstatus sengketa
"Kami sampaikan bahwa uang ganti rugi atas bidang tanah dimaksud telah dititipkan (konsinyasi) oleh PPK Pelaksanaan Pengadaan Tanah Kementerian PU di Pengadilan Negeri Kota Tangerang sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap Lisye saat dihubungi Ntvnews.id, Rabu 19 Maret 2025.
Baca juga: Pangdam II Sriwijaya: Penembak 3 Polisi di Lampung Anggota TNI Aktif
Lisye menyebut, hal ini disebabkan adanya sengketa kepemilikan pada bidang tanah tersebut
Ia pun menyebut, Jasa Marga melalui anak usahanya PT CSJ telah melakukan upaya pendampingan hukum agar proses pengadaan tanah melalui pengambilan uang ganti rugi oleh pihak yang berhak di Pengadilan Negeri Kota Tangerang dapat berjalan lebih cepat dan sesuai dengan peraturan yang berlak.
"PT CSJ terus melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk membantu menyelesaikan proses gati rugi tanah tersebut," jelasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPRRI Rieke Diah Pitaloka menangis saat membahas uang ganti rugi tanah milik Mat Solar, lawan mainnya di sinetron "Bajaj Bajuri", yang belum dibayarkan hingga kini.
Baca juga: Sri Mulyani Bakal Kucurkan Rp8 Triliun Untuk BUMN Baru Agrinas
Adapun tanah milik Mat Solar digusur pemerintah guna pembangunan Tol Cinere-Serpong pada tahun 2019.
"Seandainya waktu itu pihak Jasa Marga tidak cepat-cepat memberikan konsinyasi melalui PU kepada pengadilan tentu ini tidak akan berlarut-larut, Pak," ujar Rieke dalam rapat, Senin, 17 Maret 2025.