Ntvnews.id, Jakarta - Dua tersangka dalam kasus pengemasan Minyakita yang tidak sesuai takaran, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Jaya Batavia Globalindo berinisial RS serta seorang operator perusahaan berinisial IH, menghadapi ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
"Dipersangkakan dengan pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyhadi, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 19 Maret 2025.
Menurut Twedi, kedua tersangka diduga mengemas produk Minyakita yang seharusnya berisi satu liter, namun hanya diisi sekitar 800 hingga 850 mililiter. Praktik ini dilakukan di lokasi perusahaan yang berada di Jalan Ulim Nomor 11 Blok 24, RT08 RW010, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.
"Kedua tersangka ditangkap pada Rabu (13 Maret 2025) setelah sebelumnya diperiksa pada Selasa (12 Maret 2025)," katanya.
Twedi menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan mengenai dugaan penjualan Minyakita yang tidak sesuai prosedur. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendatangi lokasi dan menangkap para tersangka.
"Dalam proses pengemasan ukuran satu liter, mereka hanya mengisi 800 mililiter sampai 850 mililiter," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik ini telah berlangsung sejak November 2024 dan menghasilkan pendapatan kotor sekitar Rp800 juta per bulan.
"Bahan baku minyak diambil dari daerah Marunda, kemudian ada juga yang di Cakung," ungkapnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 19 ribu kemasan dalam 1.600 karton Minyakita, mesin pengisian dan pengepakan, timbangan, serta 10 ribu lembar kardus Minyakita yang belum digunakan.
"Kemudian untuk barang bukti, 1.600 karton dengan merek Minyakita, isi kemasannya satu liter dan per karton isinya 12 kemasan satu liter. Jadi, kalau ditotal sebanyak 19.200 kemasan," jelas Twedi.
(Sumber: Antara)