KPK Periksa Andi Narogong Terkait Aliran Dana Korupsi E-KTP

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Mar 2025, 15:18
thumbnail-author
Katherine Talahatu
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Mantan terpidana kasus dugaan korupsi e-KTP Andi Narogong menghindari pertanyaan awak media usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Mantan terpidana kasus dugaan korupsi e-KTP Andi Narogong menghindari pertanyaan awak media usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa Andi Agustinus, atau yang dikenal sebagai Andi Narogong, menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Rabu, 19 Maret 2025. Pemeriksaan ini terkait dugaan aliran dana kasus korupsi KTP-elektronik (KTP-el) yang melibatkan anggota DPR.

“Hasil pemeriksaan Andi Narogong, commitment fee (biaya komitmen) dari Tannos (Paulus Tannos) dan konsorsium ke anggota DPR,” kata Tessa saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.

Saksi kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-elektronik (KTP-el), Andi Narogong, menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Rabu, 19 Maret 2025. Usai diperiksa, ia memilih untuk tidak memberikan komentar kepada media.

Menurut laporan media yang berada di lokasi, Andi meninggalkan Gedung KPK sekitar pukul 14.16 WIB. Saat berjalan menuju Jalan Kuningan Persada, Jakarta dan ia diikuti oleh jurnalis dari berbagai media yang berupaya menggali informasi terkait pemeriksaannya.

Andi Narogong sendiri merupakan mantan terpidana dalam kasus korupsi KTP-el dan telah menjalani hukuman 13 tahun penjara di Lapas Kelas I Tangerang berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung pada September 2018. 

Baca juga: KPK Panggil Lagi Andi Narogong soal Perkara e-KTP

Perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP-elektronik (KTP-el) adalah tertangkapnya buronan KPK, Paulus Tannos, yang telah berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.

Paulus Tannos diamankan di Singapura oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), lembaga antikorupsi negara tersebut. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara otoritas Singapura dan aparat penegak hukum Indonesia.

Sebelumnya, Divisi Hubungan Internasional Polri telah mengajukan surat permintaan penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada pemerintah Singapura guna mempercepat proses penindakan terhadap buronan kasus megakorupsi ini.

Pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengonfirmasi bahwa Paulus Tannos telah berhasil ditangkap. Saat ini, pemerintah Indonesia tengah mengupayakan proses ekstradisinya agar dapat segera dibawa ke tanah air untuk menjalani proses hukum.

Guna mempercepat ekstradisi, Kementerian Hukum dan HAM, KPK, Polri, Kejaksaan Agung, serta Kementerian Luar Negeri RI terus berkoordinasi dengan otoritas Singapura, memastikan seluruh prosedur hukum berjalan lancar. 

(Sumber: Antara) 

x|close