Polri Selidiki 12 Laporan Terkait Kasus Minyak Goreng MinyaKita

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Mar 2025, 16:28
thumbnail-author
Katherine Talahatu
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Kombes Pol. Samsu Arifin berbicara di suatu hotel di kawasan Jakarta Selatan. Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Kombes Pol. Samsu Arifin berbicara di suatu hotel di kawasan Jakarta Selatan. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, yang berperan sebagai Satgas Pangan Polri, mengungkapkan bahwa saat ini mereka tengah menyelidiki 12 laporan polisi terkait permasalahan minyak goreng merek MinyaKita.

“Untuk kasus MinyaKita, sampai hari ini sudah ada 12 laporan polisi yang sedang ditangani oleh Polri,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Kombes Pol. Samsu Arifin di Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.

Laporan kecurangan mencatat adanya distributor yang mengemas MinyaKita dengan takaran yang tidak sesuai label. Dari 12 laporan, tujuh kasus masih dalam penyelidikan, sementara 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kasus ini sudah diproses baik di Bareskrim Polri, Polda Jawa Barat, Polda Banten, Gorontalo, dan Jawa Timur,” ujarnya. 

Baca juga: 2 Tersangka Pengemas MinyaKita Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp2 miliar

Kombes Pol. Samsu menegaskan bahwa penanganan kasus takaran MinyaKita menunjukkan tindakan tegas dari pihaknya untuk memberantas penyimpangan produk MinyaKita yang ada di pasar.

“Makanya, tadi saya sampaikan, perkembangan dari kasus MinyaKita yang kemarin, sampai hari ini masih kami terus pantau,” ucapnya.

Salah satu kasus yang diumumkan oleh Satgas Pangan Polri adalah penetapan tersangka berinisial AWI, yang menjabat sebagai kepala cabang sekaligus pengelola PT AYA Rasa Nabati.

Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Dirtipideksus sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, mengungkapkan bahwa AWI bertanggung jawab untuk mengemas dan menjual minyak goreng dengan berbagai merek, termasuk MinyaKita.

Produk yang dikemas oleh AWI tidak sesuai dengan ukuran 1 liter yang tercantum pada kemasan. Berdasarkan hasil penggeledahan, penyidik menemukan mesin pengemas yang telah diatur untuk menghasilkan ukuran 802 mililiter dan 760 mililiter. 

(Sumber: Antara) 

x|close