Ntvnews.id, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan penyimpangan perjalanan dinas dari berbagai kementerian lembaga sepanjang tahun 2023.
Penyimpangan anggaran pada tahun itu mencapai Rp39,26 miliar yang tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester II-2023.
"Penyimpangan belanja perjalanan dinas sebesar Rp39.260.497.476,43 pada 46 Kementerian atau Lembaga," tulis laporan tersebut dikutip, Senin (10/6/2024).
Lebih rinci, penyimpangan belanja tersebut paling banyak terjadi akibat belanja perjalanan yang tidak sesuai ketentuan atau kelebihan pembayaran pada 38 K/L senilai Rp19,65 miliar.
Kemudian Penyimpangan anggaran lainnya berupa belum ada bukti pertanggungjawaban sejumlah Rp14,75 miliar. Lalu perjalanan dinas fiktif sebesar Rp9,3 juta, terakhir permasalahan penyimpangan perjalanan dinas lainnya Rp4,84 miliar.
Kantor BPK RI. (Antara)
Adapun untuk belanja perjalnan dinas tidak sesuai ketentuan atu kelebihan bayar, tercatat Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengembalikan sisa kelebihan perjalanan dinas Rp10,57 miliar ke kas negara.
Kemudian BRIN senilai Rp1,5 miliar merupakan belanja perjalanan dinas pada satker organiasai Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora (OR IPSH) yang tidak akuntabel dan tidak dapat diyakini kewajarannya.
Lalu BPK melaporkan Kementerian Hukum dan Ham sebesar Rp1,3 miliar merupakan perjalanan dinas yang melebihi kelas yang diperkenankan untuk jabatan, serta bukti akomodasi dan transportasi yang dipertanggungjawabkan pelaksana lebih besar dibanding dengan bukti yang pengeluarannya.