Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menargetkan sumber-sumber pendapatan baru bagi negara dari sektor mineral dan batu bara (minerba), salah satunya dengan menaikkan besaran royalti untuk emas, nikel, serta beberapa komoditas lainnya, termasuk batu bara.
Untuk membahas kebijakan ini, Presiden mengundang sejumlah menteri ke Istana pada Kamis sore, di antaranya Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Diskusi tersebut berfokus pada regulasi yang berkaitan dengan peningkatan dan perluasan royalti.
"Tadi kami membahas, melakukan exercise beberapa sumber-sumber pendapatan negara baru, khususnya peningkatan royalti di sektor emas, nikel, dan beberapa komoditas lain, termasuk di dalamnya adalah batu bara. Di samping itu, kami juga sedang mempertimbangkan untuk menggali beberapa produk turunan lain dari mineral kita yang selama ini belum menjadi bagian dari pendapatan negara," kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia usai rapat dengan Presiden di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025 malam.
Baca Juga: Menteri Rapat di Weekend, Bahlil: Tidak Mengenal Waktu Libur
Terkait hal ini, Bahlil mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyusun draf revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara.
"Perubahannya sekarang sudah hampir final, sedikit lagi. (Perubahan terkait) royalti, baik dari bahan bakunya sampai dengan barang jadinya. Ini juga dalam rangka menunjang proses hilirisasi," ujar Bahlil saat menanggapi pertanyaan wartawan.
Ia menjelaskan bahwa kenaikan royalti bertujuan untuk menjaga keseimbangan pasar, terutama karena harga emas dan nikel saat ini berada pada level yang cukup tinggi.
"Harga nikel juga sekarang bagus, harga emas bagus, gak fair dong kalau kemudian harganya naik, kemudian negara tidak mendapatkan pendapatan tambahan. Jadi, ini dalam rangka menjaga keseimbangan saja," kata Bahlil.
Baca Juga: Bahlil Lahadalia Pastikan Kenaikan PPN Tidak Pengaruhi Harga BBM
Mengenai besaran kenaikan royalti, Bahlil menyebutkan bahwa angka tersebut bervariasi antara 1,5 persen hingga 3 persen, tergantung pada fluktuasi harga masing-masing komoditas.
"Tergantung dan itu fluktuatif ya, kalau harganya naik, kami naikkan kepada yang paling tinggi, kalau harganya lagi turun, kita juga tidak boleh mengenakan pajak yang besar kepada pengusaha, karena kita butuh pengusaha juga berkembang," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini akan diterapkan kepada seluruh pelaku usaha tanpa pengecualian, termasuk Freeport Indonesia.
"Kena dong, masa enggak," kata Bahlil.