Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mulai melakukan uji coba penerapan sistem kerja empat hari dalam seminggu dengan sebutan Compressed Work Schedule (CWS).
"Kabar baik nih BOEbat! @kementerianbum telah menetapkan Compressed Work Schedule (CWS) yang memungkinkan SOEbat kementerian BUMN bekerjaa hanya 4 hari dalam seminggu," tulis akun Instagram @lifeatkbumn dikutip, Senin (10/6/2024),
Dalam postingan tersebut dijelaskan bahwa programm ini dirancang untuk tidak mengurangi kinerja, tapi justru meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas pegawai.
Kendati demikian,penerapan kerja hanya empat hari dalam seminggu ini dengan mengikuti syarat dan ketentuan.
"Persyaratan CWS terpenuhinya 40 jam kerja dalam 1 minggu, terpenuhi persyaratan disiplin dan kinerja, menyusun rencana dan output kerja selama 4 hari," jelasnya.
Meski bekerja hanya dengan empat hari, jam operasional Kantor Kementerian BUMN tetap seperti biasa.
Hal tersebut karena pimpinan unit kerja wajib memastikan jumlah pegawai yang mengambil CWS tidak mengganggu operasional unit kerja dan pelayanan Kementerian BUMN.
Selain itu, persyaratan pengajuan CWS cukup ketat, sehingga tidak seluruh pegawai memenuhi syarat untuk mengajukan.
Kementerian BUMN bukan hanya satu-satunya instansi yang merapkan CWS ini, adapun negara Jepang, Spanyol telah lebih dulu menerapkan sistem ini.