Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Badan usaha Milik Negara (BUMN) buka suara mengenai menghapus seluruh utang PT Istaka Karya yang ada di perusahaan-perusahaan pelat merah.
Wakil Menteri BUMN Aminuddin Ma'ruf mengatakan, keputusan tersebut sedang tahap dikaji lebih lanjut oleh Kementerian BUMN agar tidak mengganggu keuangan BUMN dengan hak tagih terhadap Istaka karya.
"Hasil kemarin RDP kesimpulannya seperti itu (BUMN hapus utang Istaka Karya). Lagi dikaji biar governancenya terpenuhi," ucap Aminuddin dikutip, Jumat, 21 Maret 2025.
Menurutnya jika tata kelola tersebut sudah terpenuhi, maka Istaka Karya bisa mengutamakan pembayaran utang untuk vendor-vendor non BUMN.
Baca juga: Freeport Buka Puasa Serentak di 4 Wilayah Operasional, Berbagi Bersama 1.700 Anak Yatim dan Dhuafa
"Kalau itu terpenuhi untuk teman-teman BUMN bisa mendahulukan kepentingan vendor-vendor yang dari UMKM," ungkapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengatakan seluruh BUMN yang memiliki hak tagih terhadap PT Istaka Karya sepakat untuk memproses hapus tagih.
"Alhamdullilah sudah bersepakat bahwa insya Allah seluruh BUMN yang punya hak tagih di Istaka Karya sepakat untuk akan memproses hapus tagih. Untuk itu, tentu butuh proses ya, di internal masing-masing perusahaan," ujar Andre.
Andre mengatakan, sambil menunggu proses hapus tagih, seperti meminta persetujuan Menteri BUMN Erick Thohir dan Presiden Prabowo Subianto, BUMN tersebut akan bersurat kepada Hakim Pengawas melalui kurator untuk menyampaikan komitmennya.
Kesepakatan ini, kata Andre sebagai bentuk rasa kemanusiaan kepada vendor UMKM yang bermasalah dengan Istaka Karya.