Mendag Budi Janji Evaluasi Distribusi dan Harga Minyakita

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Mar 2025, 16:13
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menunjukkan volume Minyakita sesuai takaran 1 liter yang dijual pedagang di Pasar Jaya Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu, 15 Maret 2025. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menunjukkan volume Minyakita sesuai takaran 1 liter yang dijual pedagang di Pasar Jaya Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu, 15 Maret 2025. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan pihaknya akan mengevaluasi secara menyeluruh minyak goreng rakyat atau Minyakita.

Hal tersebut diungkapkan usai bertemu Ombusman Indonesia membahas program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), minyak goreng, serta antisipasi pemalsuan dan pengurangan volume kemasan di Kementerian Perdagangan.

"Ke depan kita akan atur semua mulai dari distribusinya termasuk repackernya kemudian D1, D2, dan HETnya kita evaluasi semua," ucap Mendag Budi.

Menteri Perdagangan Budi Santoso bertemu dengan Ombudsman RI <b>(Ntvnews.id-Muslimin Trisyliono)</b> Menteri Perdagangan Budi Santoso bertemu dengan Ombudsman RI (Ntvnews.id-Muslimin Trisyliono)

Lebih lanjut, Mendag menjelaskan pihaknya juga telah melakukan pertemuan dengan para pengemas atau repacker Minyakita. 

Baca juga: Ombudsman Sambangi Kantor Kemendag, Lapor Temukan Minyakita Disunat 270 Mililiter

Menurutnya tidak semua pengemas melakukan kecurangan dan pihaknya juga masukan-masukan dari para pengemas.

Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyampaikan pihaknya menemukan pelanggaran pada volume dan harga minyak goreng rakyat atau Minyakita.

Yeka mengungkapkan bahwa hal tersebut hasil pengujian pada tanggal 16 sampai 18 Maret 2025.

Dalam tiga haru tersebut tim Ombudsman melakukan pengujian di enam lokasi yaitu Jakarta, Bengkulu, Sumatera Barat, Gorontalo, Kalimantan Selatan, dan Banten.

Hasilnya, Ombudsman menemukan sejumlah pelanggaran terkait distribusi minyak salah satunya kesesuaian volume.

"Terkait dengan volume, kami menemukan dari 63 sampel itu ada 24 sampel yang volume takarannya itu kurang dari yang seharusnya," ucap Yeka di Kementerian Perdagangan, Jumat 21 Maret 2025. 

Baca juga: Kemendag Kumpulkan Repacker Minyakita, Minta Pelaku Usaha Patuhi Ketentuan

"Dan khususnya lagi yang ada sekitar 5 pelaku usaha yang melakukan pengurangannya itu luar biasa, jadi di atas 30 sampai dengan 270 ml," sambungnya.

Terkait dengan temuan ini, Yeka menyatakan pihaknya telah memberikan rekomendasi dan menyerahkan tindakan lebih lanjut kepada Kementerian Perdagangan.

"kami serahkan kepada Kementerian Perdagangan untuk silakan ditindaklanjuti. Nah apakah itu nanti sanksi hukum dan segala macamnya yang penting itu di Kementerian Perdagangan," ujarnya.


x|close