Perluasan Insentif PPh 21 untuk Tingkatkan Daya Beli, Dorong Perekonomian dan Serap Tenaga Kerja Industri Padat Karya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Mar 2025, 18:55
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi pajak penghasilan. Ilustrasi pajak penghasilan. (Ntvnews)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 yang menetapkan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja di industri padat karya.

Kebijakan ini, yang mulai berlaku sejak Januari 2025, bertujuan untuk mengurangi beban pekerja di sektor tertentu seperti tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, furnitur, serta industri kulit. Akademisi menilai bahwa kebijakan ini layak dipertahankan dan diperluas guna mendukung keberlanjutan sektor industri padat karya.

Pakar kebijakan publik dari UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, memberikan apresiasi terhadap penerapan insentif PPh 21 yang telah berjalan sejak awal tahun ini. Menurutnya, kebijakan tersebut sangat relevan dalam menghadapi maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK). Dengan adanya pengurangan beban pajak, daya beli pekerja di sektor ini diharapkan meningkat, sehingga berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi.

“Intinya pengurangan yang meringankan beban kelas pekerja. Ini kan rata-rata mereka ini kategorinya gajinya UMR. Menurut saya itu ide yang sangat brilian,” ujarnya dalam keterangannya, Senin, 24 Maret 2025.

Lebih lanjut, Achmad menjelaskan bahwa selain memberikan manfaat bagi pekerja, kebijakan insentif PPh 21 juga berdampak positif bagi pengusaha. Banyak perusahaan yang selama ini menanggung pembayaran PPh 21 karyawannya dapat merasakan keringanan, sehingga membuka peluang untuk menambah jumlah tenaga kerja.

Sementara itu, ekonom Universitas Indonesia, Vid Adrison, menilai bahwa kebijakan keringanan pajak ini berpotensi meningkatkan daya beli masyarakat.

"Dengan adanya keringanan pajak, orang akan memiliki lebih banyak uang untuk dibelanjakan," kata Vid.

Dampak dari peningkatan daya beli ini diharapkan mampu menggerakkan perekonomian, baik di tingkat nasional maupun lokal.

Vid juga menekankan pentingnya cakupan kebijakan insentif pajak yang lebih luas dan inklusif. Ia berpendapat bahwa kebijakan pembebasan PPh 21 sebaiknya diberikan kepada pekerja dari berbagai sektor, selama mereka memenuhi kriteria penghasilan tertentu.

“Selama mereka berada dalam sistem perpajakan atau memiliki NPWP, dan penghasilannya di bawah batas tertentu, mereka akan mendapatkan keringanan," jelasnya.

Menurut Vid, kebijakan ini lahir sebagai respons terhadap menurunnya aktivitas di industri padat karya.

"Kemungkinan besar, penurunan aktivitas di sektor tersebut menyebabkan adanya keringanan pajak," tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa meskipun memperluas cakupan insentif PPh 21 bukan hal yang mudah, hal tersebut tetap diharapkan dapat dilanjutkan ke depannya.

Selain industri yang telah menerima manfaat kebijakan ini, insentif PPh 21 berpotensi untuk diperluas ke sektor lain yang memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian. Misalnya, industri makanan dan minuman yang menyerap 4,3 persen dari total tenaga kerja di Indonesia, serta industri tembakau yang mempekerjakan sekitar 6 juta orang dari hulu hingga hilir.

Melalui perluasan kebijakan ini, diharapkan semakin banyak sektor industri yang memperoleh manfaat, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih stabil serta meningkatkan kesejahteraan para pekerja secara lebih luas.

x|close