Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer buka suara mengenai pengemudi ojek online (Ojol) yang menerima bonus hari raya (BHR) sebesar Rp50 ribu.
Pria yang akrab disapa Noel itu menyebut aplikator telah mengkategorikan terkait besaran BHR yang diterima pengemudi ojol.
"Memang kebanyakan narasinya bahwa mereka mendapatkan Rp50 ribu, kita tanya kenapa mendapatkan Rp50.000, kita telepon Gojek, kita telepon Grab. Akhirnya mereka ceritakan, ada kategori 1, 2, 3, 4, 5," ucap Noel di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa 25 Maret 2025.
Lebih lanjut, Noel menegaskan pengemudi ojol yang mendapat BHR sebesar Rp50 ribu merupakan pekerja sambilan hingga .
Baca juga: Pentingnya Pelatihan Fire Fighter Bagi Pekerja Dapur di Sektor Energi
"Jadi bukan benar-benar mereka yang ngojek beneran lah. Jadi mereka cuma sambilan, pekerja sambilan. Nah, sebetulnya kalau menurut mereka dari platform digital mereka nggak dapat. Tapi ya, kami secara moral memberilah," sambungnya.
Sebelumnya, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mengecam pemberian THR Ojol, taksol, kurir yang tidak berprikemanusiaan dan diskriminatif.
Dari banyaknya pengaduan yang masuk ke nomor pengaduan THR Ojol, SPAI menerima aduan yang lebih tidak manusiawi lagi dari laporan sebelumnya, seorang pekerja ojol Gojek hanya dibayar THR nya senilai Rp50 ribu padahal pendapatannya selama 12 bulan sebesar Rp93 juta.
Hitungan ini menurutnya sangat tidak ini adil karena platform menentukan kategori yang diskriminatif seperti hari kerja 25 hari, jam kerja online 250 jam, tingkat penerimaan order 90 persen, total orderan minimal 250 orderan dan rata-rata rating 4,9 setiap bulannya.
Baca juga: Sosok Kopda B yang Diduga Eksekutor Utama Dalam Penembakan 3 Polisi di Kasus Sabung Ayam
Angka ini sangat jauh berbeda dari informasi yang diterima Presiden mengenai THR ojol sebesar Rp1 juta yang akan diberikan platform bagi para pekerjanya.