Menkomdigi Imbau Waspada Modus Kejahatan BTS Fake

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Mar 2025, 15:52
thumbnail-author
Katherine Talahatu
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam wawancara cegat usai meninjau kualitas layanan telekomunikasi di Stasiun Gambir Jakarta. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam wawancara cegat usai meninjau kualitas layanan telekomunikasi di Stasiun Gambir Jakarta. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengimbau masyarakat Indonesia untuk lebih waspada terhadap SMS atau pesan singkat yang mencurigakan. Langkah ini bertujuan agar masyarakat terhindar dari potensi kejahatan yang memanfaatkan modus Base Transceiver Station (BTS) palsu. 

"Kami menganjurkan kepada masyarakat dan meminta masyarakat untuk terus berhati-hati karena kemarin saja dalam operasi sweeping bersama APH yaitu kepolisian, kita kan sudah mendapatkan adanya mobil yang beroperasi, jadi (modus) fake BTS ini akan meningkat mendekati (momen) lebaran," kata Meutya ditemui usai meninjau kualitas layanan telekomunikasi di Stasiun Gambir Jakarta, Rabu, 26 Maret 2025.

Modus kejahatan fake BTS dilakukan dengan menyalahgunakan akses ilegal ke frekuensi milik operator seluler, sehingga pelaku dapat mengirimkan SMS yang tampak seolah berasal dari lembaga resmi. 

Baca juga: Bareskrim Bongkar Kasus SMS Palsu dari Bank, 2 Warga China Ditangkap

Korban yang menerima pesan tanpa melakukan verifikasi dapat terjebak, terutama jika pesan tersebut berisi tautan yang mengarahkan mereka untuk menyerahkan data kredensial kepada pelaku.

Meskipun kepolisian telah menetapkan dua tersangka dalam kasus fake BTS—yakni warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial XY dan YCX—pada Senin (24/3), aparat masih terus memburu dalang di balik operasi ini, yang diduga merupakan bagian dari sindikat kejahatan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap SMS mencurigakan yang berpotensi dikirimkan oleh pelaku. 

"Jadi artinya tidak hanya cuma dua (pelakunya), dan mungkin akan bertambah. Ini masih dalam pengembangan, artinya ancaman-ancaman ini cukup serius dan ini tentu perlu kerja sama," kata dia. 

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri), guna memastikan pemantauan di lapangan tetap berjalan efektif demi menekan peredaran modus fake BTS

Baca juga: Di Depan Bos OJK, Sri Mulyani Curhat Sering Dapat SMS Pinjol Sampai Ditawati BPKB Jadi Jaminan

Selain itu, Menkomdigi mengimbau operator seluler untuk turut berperan aktif dalam mendeteksi dan merespons setiap gangguan atau indikasi aktivitas mencurigakan dalam frekuensi mereka. Langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa jaringan tetap aman dan tidak terdampak oleh kejahatan fake BTS

"Kami juga mengimbau perbankan juga begitu, segera melaporkan (ke aparat penegak hukum) kalau memang melihat ada penipuan yang mengatasnamakan bank-nya," pinta Menteri Meutya. 

Pada Senin, 24 Maret 2025, Kepolisian mengungkap kasus kejahatan bermodus fake BTS yang menargetkan pengguna layanan perbankan.

Kasus ini terungkap setelah Mabes Polri dan Polda Metro Jaya menerima enam laporan polisi (LP), dengan total kerugian yang tercatat mencapai Rp473,3 juta dari 12 korban.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polri berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk perangkat fake BTS, tujuh unit ponsel, tiga kartu SIM, dua kartu ATM, satu paspor Tiongkok atas nama YCX, satu kartu izin perjalanan atas nama YCX, satu kartu identitas Tiongkok atas nama YCX, serta satu kartu NPWP atas nama YCX. 

Baca juga: Kominfo Kirim Pesan Pantun Lewat SMS untuk Mengatasi Judi Online, Netizen Tanya Anggaran

Para tersangka dijerat dengan berbagai ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 55 KUHP terkait keterlibatan dalam tindak kejahatan.

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengonfirmasi bahwa dalang utama di balik penyebaran pesan singkat (SMS phishing) melalui fake BTS telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

“Untuk yang menjadi bos di atasnya ini akan kami cari. Sementara kami tetapkan sebagai DPO. Terus, kami lakukan pencarian terhadap yang bersangkutan,” kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 24 Maret 2025.

(Sumber: Antara) 

x|close