Wakil Dirut Bulog: Beras Tak Sesuai Takaran Bukan Milik Kami

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Mar 2025, 17:57
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Wakil Direktur Utama Perum Bulog Marga Taufiq buka suara mengenai ramai di media sosial yang menampilkan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) diduga memiliki berat kurang dari 5 kg. Wakil Direktur Utama Perum Bulog Marga Taufiq buka suara mengenai ramai di media sosial yang menampilkan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) diduga memiliki berat kurang dari 5 kg.

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Direktur Utama Perum Bulog Marga Taufiq buka suara mengenai ramai di media sosial yang menampilkan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) diduga memiliki berat kurang dari 5 kg.

Dalam hal ini, Marga membantah Perum Bulog menguranginya takaran.

"Yang jelas itu bukan Bulog," ucap Marga di Kantor Bulog, Kamis 27 Maret 2025.

Lebih lanjut, Ia menegaskan jika beras SPHP yang memiliki berat kurang dari 5 kg bukan berasal dari Perum Bulog.

Baca juga: Perum Bulog Berangkatkan 650 Peserta Mudik Gratis BUMN

Marga menjelaskan bahwa beras SPHP yang beredar di pasaran tersebut hasil proses kemas ulang.

"Kemasannya SPHP kan bisa saja, di mana yang misalnya habis nih beras kantongnya, itu kan habis bisa diisi lagi," ungkapnya.

Marga pun menegaskan Perum Bulog menyerahkan penyelesaian kasus temuan beras SPHP kemasan 5 kg tersebut ke pihak Satgas Pangan.

"Ada Satgas Pangan tapi dugaannya," ungkapnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang menyampaikan, pihaknya sudah mengetahui adanya beras yang tak sesuai dengan takaran.

Menurutnya, mengenai temuan beras yang tak sesuai takan itu saat ini sedang diproses oleh Bareskrim Polri.

Baca juga: Dongkrak Penerimaan Negara, Sri Mulyani Bentuk Tim Khusus

"Sudah, kita sudah dengar. Dan itu kan sedang diproses sama Bareskrim," ucap Moga, Rabu 19 Maret 2025.

Lebih lanjut, Moga mengatakan pengusaha yang terbukti melanggar pengurangan takaran bisa disanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Undang-undang 8 mengamanatkan tidak sesuai dengan ukuran takaran timbangan dan jumlah menurut ukuran hitungan yang sebenarnya kan ada sanksinya di situ," ungkapnya.

Untuk diketahui, usai ramai takaran Minyakita yang dikurangi, kini di media sosial dihebohkan dengan beras kemasan 5 kg yang tak sesuai takaran atau beratnya hanya 4 kg.

"Viral lagi! selain Minyakita, Beras 5 kg juga tidak sesuai takaran setelah ditimbang isinya hanya 4,78 kg," tulis akun Instagram @fakta.mks.

x|close