12,34 Juta Wajib Pajak Telah Laporkan SPT Tahunan PPh 2024

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Apr 2025, 11:59
thumbnail-author
Katherine Talahatu
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga 1 April 2025, jumlah wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024 mencapai 12,34 juta.

Dari total tersebut, sebanyak 12 juta merupakan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi, sedangkan 338,2 ribu lainnya berasal dari wajib pajak badan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu, 2 April 2025, menyampaikan bahwa mayoritas pelaporan SPT dilakukan secara elektronik.

Rinciannya, sebanyak 10,56 juta SPT dilaporkan melalui e-Filing, 1,33 juta melalui e-Form, dan 629 melalui e-SPT. Sementara itu, sebanyak 446,23 ribu SPT masih disampaikan secara manual melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Sebagai langkah untuk meringankan beban wajib pajak, pemerintah telah menetapkan kebijakan penghapusan sanksi keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 yang diterbitkan pada Selasa, 25 Maret 2025. Kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak yang menyelesaikan kewajiban mereka paling lambat pada Jumat, 11 April 2025.   

Baca juga: Bank Dunia Sebut Kinerja Pajak RI Sangat Buruk, Tertinggal dari Negara Tetangga

Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan bahwa batas waktu pembayaran dan pelaporan pajak berdekatan dengan periode libur panjang, yang mencakup perayaan Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) serta Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.  

“Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit,” ujar Dwi. 

Secara umum, batas akhir pembayaran PPh 29 dan pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi ditetapkan pada Senin, 31 Maret 2025 . Namun, karena adanya cuti bersama yang berlangsung hingga Senin, 7 April 2025, pemerintah memberikan kelonggaran bagi wajib pajak untuk menyelesaikan pembayaran dan pelaporan setelah tenggat Senin, 31 Maret 2025  hingga batas waktu yang diperpanjang, yakni Jumat, 11 April 2025.

“Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP),” tambah Dwi.

DJP menargetkan tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan pada 2025 mencapai 16,21 juta SPT atau sekitar 81,92 persen dari total wajib pajak terdaftar.

Bagi wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban pelaporan SPT, Dwi mengimbau agar segera melaporkannya. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para wajib pajak yang telah patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. 

(Sumber: Antara) 

x|close