Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat telah menerima 2.343 aduan dari masyarakat terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sepanjang 24 Maret - 1 April 2025.
Dari total tersebut, tercatat perusahaan yang dilaporkan terkait THR mencapai 1.506 perusahaan.
Berdasarkan laporan Posko THR dan BHR 2025, sebanyak 1.417 aduan mengenai THR belum dibayar, 476 aduan THR tidak sesuai ketentuan dan 450 aduan THR terlambat dibayar.
Dari pengaduan yang masuk tersebut, baru 9 persen di antaranya sudah diselesaikan, Sementara 91 persen masih diproses.
Baca juga: 2,1 Juta Lebih Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Arus Mudik Lebaran 2025
Sementara itu, Posko THR 2025 juga melayani konsultasi THR dan bonus hari raya (BHR), di mana periode 12 Maret-1 April 2025 telah menerima 1.683 konsultasi.
Dari jumlah tersebut terdiri atas 1.610 konsultasi soal THR dan 73 konsultasi mengenai BHR.
Sebelumnya, Kemnaker secara resmi menerbitkan Surat Edar (SE) tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja tahun 2025.
Melalui SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 dijelaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, pencairan THR wajib dilakukan secara penuh atau tidak dicicil, dengan tenggat waktu H-7 Hari Raya Idul Fitri 2025.
"THR wajib dibayarkan 7 hari sebelum Hari Raya. Harus dibayarkan secara penuh,” ucap Yassierli, Selasa 11 Maret 2025.
Baca juga: Arus Kendaraan di Tol Jawa Tengah Padat Didominasi Pemudik Lokal
Dalam SE tersebut, bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah.
Sementara bagi yang mempunyai masa keria satu bulan secara terus menerus atau
lebih tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.
Pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada para pekerjanya.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur kebijakan pengupahan di Indonesia serta tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atauu buruh di perusahaan.