Ada 19 Laporan, Kemenhub Wanti-wanti Masyarakat Tak Sembarangan Terbangkan Balon Udara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Apr 2025, 14:55
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
AirNav Indonesia selaku pengatur lalu lintas penerbangan di Indonesia mencatat hingga 3 April 2025 ada 19 laporan Pilot akibat gangguan balon udara. AirNav Indonesia selaku pengatur lalu lintas penerbangan di Indonesia mencatat hingga 3 April 2025 ada 19 laporan Pilot akibat gangguan balon udara.

Ntvnews.id, Jakarta - AirNav Indonesia selaku pengatur lalu lintas penerbangan di Indonesia mencatat hingga 3 April 2025 ada 19 laporan Pilot akibat gangguan balon udara.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi dan memahami aturan penggunaan atau pelepasan balon udara. Hal ini terkait keselamatan dan keamanan penerbangan.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa menjelaskan, sebagai regulator nasional, Ditjen Hubud memiliki kewenangan menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan nasional.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi dan memahami ketentuan dalam menerbangkan balon udara. Tanpa memahami aturan menerbangkan balon udara dapat berpotensi mengancam keselamatan penerbangan,” ucap Lukman dalam keterangannya, Jumat 4 April 2025.

Baca juga: Surya Sahetapy Tiba di Jakarta, Tak Kuasa Menahan Tangis di Samping Jenazah Sang Ayah

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 40 tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat disebutkan wajib memenuhi ketentuan pelaporan penggunaan balon udara, warna dan ukuran balon udara, batasan area penggunaan udara, peralatan pelengkap untuk penggunaan balon udara, lokasi penggunaan balon udara, waktu penggunaan balon udara dan tidak boleh dipasang bahan-bahan yang mudah terbakar seperti petasan serta tidak dioperasikan di dekat pemukiman.

"Guna antisipasi peningkatan gangguan balon udara liar, kami telah melakukan langkah-langkah antara lain sosialisasi melalui media sosial maupun turun ke lokasi, koordinasi dengan Pemerintah daerah setempat dan Kepolisian serta Masyarakat guna langkah pencegahan dan penertiban dilapangan," ujar Lukman.

"Kami juga mendukung festival balon udara yang ditambatkan sesuai ketentuan serta program tanggung jawab sosial lingkungan masyarakat, melalui surat edaran nomor AU.303/3/12/DRJU.DNP.2025  tanggal 14 Maret 2025 dan telah ditindaklanjuti dilapangan oleh Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya dan AirNav Indonesia,” sambungnya.

Adapun pelaksanaan penerbangan balon udara untuk festival budaya masyarakat yang telah diatur sesuai PM 40 tahun 2018 telah memberikan efek yang positif terhadap keselematan dan keamanan penerbangan.

Hal ini terlihat dari menurunnya laporan Pilot tiap tahunnya yang masuk ke Airnav Indonesia. Tahun 2023 berjumlah 68 laporan, tahun 2024 berjumlah 56, dan hingga saat ini untuk tahun 2025 berjumlah 19 laporan.

Baca juga: DPR Minta TNI Cepat Jelaskan soal Prajurit Perkosa dan Bunuh Jurnalis

Terkait membahayakan Keselamatan Penerbangan, diatur juga dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, bagi siapa saja yang membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain maka akan dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

"Kami harap dengan koordinasi dan kolaborasi serta penguatan yang berkesinambungan oleh Kementerian Perhubungan, Kepolisian, Pemerintah Daerah setempat dan tentunya dukungan seluruh masyarakat, serta AirNav Indonesia juga turut berperan aktif mendukung Pemerintah secara konsisten dalam upaya penanganan pencegahan penerbangan balon udara bebas yang tidak terkendali ini, termasuk antisipasi pada daerah-daerah lainnya dapat mengurangi angka penggunaan balon udara secara liar,” tandasnya.

x|close