Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie menyampaikan Amerika Serikat (AS) menyoroti lima kebijakan pemerintah Indonesia yang merugikan AS.
Hal ini menyusul kebijakan Presiden AS Donald Trump terkait tarif impor 32 persen yang diterapkan untuk Indonesia.
Anindya menyebut pemerintah perlu segera memeriksa ulang lima regulasi yang diduga menjadi biang kerok AS menerapkan tarif jumbo pada Indonesia.
"Kelima kebijakan ini perlu diperiksa kembali untuk memastikan kebenarannya," ucap Anindya dalam keterangannya, Jumat 4 April 2025
Baca juga: Gara-gara Tarif Baru Trump, Kekayaan Orang Terkaya di Dunia Menyusut Rp3.400 Triliun dalam Sehari
Pertama, sejumlah perubahan tarif barang masuk yang termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman, yang kemudian mengalami revisi beberapa kali sehingga menjadi PMK Nomor 96 Tahun 2023.
Kedua, proses penilaian pajak yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang memicu kekhawatiran.
"Kekhawatiran meliputi proses audit yang tidak transparan dan rumit, denda yang besar untuk kesalahan administratif, mekanisme sengketa yang panjang, dan kurangnya preseden hukum di pengadilan pajak," ungkapnya.
Ketiga, PMK Nomor 41 Tahun 2022 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22. Salah satu aturan yang disoroti mengenai penambahan jumlah barang impor yang dikenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 22.
Baca juga: Dewan Pers: Penerbitan Perpol SKK Jurnalis Asing Bertentangan dengan UU
Menurutnya para pengusaha AS khawatir proses klaim pengembalian lebih bayar PPh yang dibayar di muka dapat memakan waktu bertahun-tahun.
Keempat, cukai minuman beralkohol impor yang lebih tinggi daripada domestik. Minuman beralkohol buatan luar negeri dengan kadar 5 persen dan 20 persen dikenai cukai 24 persen lebih tinggi daripada buatan lokal.
"Ini juga terjadi pada cukai minuman beralkohol impor dengan kadar 20 persen dan 55 persen, yang dikenakan cukai 52 persen lebih tinggi," jelasnya.
Kelima, perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas.
Menurut AS, perluasan lisensi impor untuk lima komoditas di antaranya gula, beras, daging, ikan, dan garam. Dalam perkembangannya, aturan ini memuat 19 produk lain yang memerlukan lisensi impor dengan asesmen pemerintah Indonesia.
"Pada awal 2025, kebijakan diperluas dan memasukkan bawang putih, dan pemerintah akan memasukkan apel, anggur, dan jeruk di daftar pada 2026," ungkapnya.
Baca juga: Mulai Tanggal 6 April 2025 Polri Siap Terapkan flag off one way Nasional
Seperti diketahui, Presiden Donald Trump meluncurkan tarif minimum 10 persen untuk sebagian besar barang yang diimpor ke Amerika Serikat dan bea masuk lebih tinggi pada produk dari puluhan negara.
Adapun impor China akan terpukul dengan tarif 34 persen, sekutu dekat AS tidak luput termasuk Uni Eropa, yang menghadapi tarif 20 persen, dan Jepang, yang ditargetkan untuk tingkat 24 persen.
Lebih lanjut, Indonesia juga menjadi korban perang dagang dengan kenaikan tarif impor 32 persen.
Namun Indonesia bukan satu-satunya negara Asia Tenggara yang jadi korban.
Trump juga menerapkan tarif impor ke Vietnam, Thailand, Malaysia, Kamboja dengan masing-masing tarif 46 persen, 36 persen, 24 persen, dan 49 persen.