Airlangga: Tak Ada Alasan Lagi Pengusaha Kurangi Karyawan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Apr 2025, 20:38
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengimbau agar para pelaku usaha khususnya di sektor padat karya untuk tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengimbau agar para pelaku usaha khususnya di sektor padat karya untuk tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengimbau agar para pelaku usaha khususnya di sektor padat karya untuk tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Hal ini disampaikan seiring dengan adanya insentif pajak penghasilan (PPh) untuk karyawan dengan gaji di bawah Rp10 juta yang ditanggung oleh pemerintah.

"Sehingga tidak ada alasan bagi para pengusaha untuk melakukan pengurangan tenaga kerja," ucap dalam Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden Republik Indonesia di Menara Mandiri, Selasa, 8 April 2025.

Dengan adanya insentif ini, Airlangga meminta para pengusaha tidak perlu khawatir dan bisa bertahan menghadapi kondisi ekonomi.

Baca juga: Sambangi Malaysia, MU Bakal Hadapi ASEAN All Stars di Tur Musim Panas

Airlangga juga mengajak pengusaha untuk mencari pasar baru di tengah kebijakan tarif ressiprokal dari AS.

Lebih lanjut, Airlangga mengungkapkan bahwa pemerintah juga memberikan dukungan kepada sektor padat karya melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan target penyaluran hingga Rp300 triliun.

Adapunn sektor-sektor yang akan mendapatkan dukungan ini antara lain makanan dan minuman (mamin), produk tekstil, kulit, dan furnitur.

Seperti diketahui, pemerintah membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) bagi para pekerja di sektor padat karya dengan gaji maksimal Rp10 juta per bulan.

Hal ini seiring dengan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Baca juga: Dihukum Seumur Hidup, Anggota TNI AL Penembak Mati Bos Rental Resmi Banding

Pemerintah juga mengoptimalkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang terdapat di BPJS Ketenagakerjaan berupa perpanjangan masa klaim hingga 6 bulan.

Selain itu, Jaminan Kecelakaan Kerja bagi industri padat karya juga diberikan diskon sebesar 50 persen selama enam bulan.

x|close