Kasus Kredit Rp11,7 Triliun, KPK Periksa Dua Mantan Pejabat LPEI

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Apr 2025, 14:27
thumbnail-author
Katherine Talahatu
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
KPK menyita 24 aset dengan total nilai Rp882 miliar dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). KPK menyita 24 aset dengan total nilai Rp882 miliar dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua mantan pejabat Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan.

“Atas nama H, mantan Direktur LPEI; dan RP, mantan Direktur LPEI,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada awak media di Jakarta, Kamis.

H diketahui sebagai Hadiyanto, sementara RP merupakan singkatan dari Robert Pakpahan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menuturkan bahwa pemeriksaan terhadap keduanya berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Dua di antaranya berasal dari internal LPEI, sementara tiga lainnya dari pihak debitur PT Petro Energy.

Dua tersangka dari LPEI adalah Wahyudi selaku Direktur Pelaksana 1 dan Arif Setiawan sebagai Direktur Pelaksana 4. 

Baca juga: KPK Sita 24 Aset Senilai Rp882 Miliar di Kasus Korupsi LPEI yang Rugikan Negara Rp11,7 Triliun

Sementara itu, dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), tersangka yang ditetapkan yaitu Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT PE, Jimmy Masrin; Direktur Utama PT PE, Newin Nugroho; serta Direktur Keuangan PT PE, Susi Mira Dewi Sugiarta. 

Kasus ini diduga bermula dari konflik kepentingan antara petinggi LPEI dan pihak debitur PT PE, yang terindikasi melakukan kesepakatan awal guna mempermudah proses pencairan kredit.

Direktur LPEI diduga mengabaikan prosedur verifikasi atas penggunaan fasilitas kredit yang seharusnya mengikuti standar MAP, dan tetap memberikan instruksi kepada bawahannya untuk mencairkan kredit meski tidak memenuhi kelayakan.

PT PE kemudian disinyalir memalsukan dokumen purchase order serta invoice sebagai dasar pencairan dana. Akibat praktik tersebut, negara mengalami kerugian yang signifikan, yakni mencapai 18,07 juta dolar AS dan Rp594,144 miliar.

Sebelumnya, penyidik KPK mengungkapkan bahwa sebanyak 11 debitur diperiksa terkait dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit di LPEI. Kasus ini diduga melibatkan dana APBN dan berpotensi merugikan negara hingga Rp11,7 triliun.

"Sejak Maret 2024, KPK melakukan penyelidikan terhadap kurang lebih 11 debitur. Sebelas debitur yang diberikan kredit oleh LPEI. Ada pun total kredit yang diberikan dan juga menjadi potensi kerugian keuangan negara akibat pemberian kredit tersebut adalah kurang lebih Rp11,7 triliun," kata Kasatgas Penyidik KPK Budi Sokmo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 4 Maret 2025 (Sumber: Antara) 

x|close