Waspada, Modus Baru Pinjol Ilegal! Salah Transfer Dana Tanpa Pengajuan, Ini Cara Atasinya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Jun 2024, 16:34
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Ilustrasi ponsel (Freepik) Ilustrasi ponsel (Freepik) (Freepik )

Ntvnews.id, Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI mengingatkan masyarakat terkait modus pinjaman online atau pinjol ilegal.

Adapun saat ini sedang marak terjadi penipuan dengan modus korban mendapatkan transfer dana, padahal tidak mengajukan pinjol.

"Modus penipuan yang saat ini sedang marak terjadi yaitu penipuan dengan modus korban mendapatkan transfer dana dari pinjaman online ilegal meskipun yang bersangkutan belum atau tidak mengajukan pinjaman," ucap Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto dalam keterangannya dikutip, Rabu (12/6/2024).

Untuk menghadapi modus penipuan tersebut ada 5 tips yang bisa dilakukan masyarakat diantaranya sebagai berikut.

1. Tidak menggunakan dana yang telah diterima dari oknum penipu tersebut. Korban juga tidak perlu melakukan transfer balik ke nomor rekening bank dari oknum penipu tersebut.

2. Segera laporkan kepada pihak bank terkait transfer dana yang tidak jelas tersebut dan ajukan pemblokiran atas sejumlah dana tersebut (bukan blokir rekening).

3. Apabila dihubungi atau diteror oleh oknum penipu/debt collector, tak perlu takut dan panik.

Korban dapat informasikan bahwa tidak menggunakan dana yang telah ditransfer tersebut dan tidak pernah mengajukan pinjaman kepada pihak tersebut.

4. Abaikan telepon dari oknum penipu atau debt collector, jika perlu lakukan blokir nomor kontak tersebut.

5. Kumpulkan bukti informasi berupa capture WA, nomor HP, dan nomor rekening terkait oknum kemudian laporkan segera kepada Satgas PASTI melalui email: [email protected] agar dapat segera dilakukan tindaklanjut dan menjadi dasar pemblokiran.

x|close