Nasib Ojol Diperhatikan, Pemerintah Siapkan Regulasi Tarif hingga Bonus Hari Raya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Apr 2025, 20:36
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
pengemudi ojek online mulai memadati area Patung Kuda Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono). pengemudi ojek online mulai memadati area Patung Kuda Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono).

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyiapkan regulasi terkait tarif, bonus hari raya (BHR) hingga pelindungan bagi mitra pengemudi ojek online (ojol).

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan aturan ini akan melibatkan sinergi antara para pemangku kepentingan seperti aplikator dan kementerian/lembaga (K/L) terkait, termasuk Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

“Ini sudah menjadi atensi ya, menjadi atensi kita sebagai negara. Itu termanifestasi nanti dengan Setneg,” ucap Noel, Kamis 10 April 2025.

Lebih lanjut, Noel menjelaskan bawah tahun ini merupakan tahun pertama imbauan terkait pemberian BHR kepada pengemudi ojek dan kurir online.

Baca juga: Kapten Persija, Rizky Ridho kepada Gurbernur DKI Jakarta: Kami Lelah Main Home Rasa Away

Menurutnya masih terdapat sejumlah evaluasi penting yang nantinya menjadi dasar penting dalam penyusunan regulasi mendatang.

“Karena masing-masing ini beda karakter, beda iklim bisnisnya. Nanti kita cari formulasinya yang tepat. Karena kita tidak mau membuat regulasi malah merugikan,” ungkap Wamenaker Noel.

Sementara itu, Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan (HKP) Kemnaker Dhatun Kuswandari mengatakan nantinya pembuatan regulasi tak hanya akan melibatkan Kemensetneg, Kemnaker dan aplikator saja, tapi juga kementerian/lembaga lain seperti Kementerian Perhubungan (Kemenhub) serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kendati demikian, Dhatun mengatakan saat ini pemerintah belum menetapkan bentuk dari regulasi tersebut, apakah berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres).

Baca juga: Titiek Puspa Akan Disemayamkan di Wisma Puspa Pancoran

“Belum ditentukan, (bentuk regulasinya berupa) Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah. Memang idealnya adalah Peraturan Pemerintah. Ini yang masih dibahas terus,” kata Dhatun.

“Kami baru mengumpulkan permasalahan, masukan-masukan, jadi masih belum bisa komprehensif untuk bicara mengenai tarif yang lintas sektor, lintas kementerian. Ini yang mau disatukan supaya jadi satu peraturan yang komprehensif dan tidak sepotong-sepotong,” tandasnya. (Sumber:Antara)

x|close