Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah mulai membahas pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK).
Hal tersebut sebagai antisipasi dari ancaman PHK yang mengintai buruh akibat dampak tarif resiprokal yang dikeluarkan Amerika Serikat (AS).
"Tadi kami juga sudah membahas apa yang diarahkan Presiden, pertama Satgas terkait dengan PHK dan kesempatan kerja ini sedang dimatangkan," ucap Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin 14 April 2025.
Lebih lanjut, Airlangga menyebut pemerintah juga tengah mematangkan Satgas Deregulasi.
Baca juga: Buntut Tarif Trump 32 Persen, Wamen Todotua Pastikan Apple Tak Tarik Investasi di Indonesia
Deregulasi ini terkait kemudahan impor hingga relaksasi TKDN di sektor teknologi, informasi, dan komunikasi atau ICT.
"Jadi ini semua berjalan secara paralel. Dan diharapkan dalam waktu singkat kita bisa menerbitkan," ungkap Airlangga.
Seperti diketahui, Indonesia dikenakan tarif resiprokal sebesar 32 persen oleh Presiden AS Donald Trump.
Gagasan pembentukan Satgas PHK ini muncul dari usulan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dalam sarasehan dengan tema Memperkuat Daya Tahan Ekonomi Indonesia di Tengah Gelombang Tarif Perdagangan, di Jakarta, pada Selasa 8 April 2025.
Baca juga: Kecelakaan di Tol KM 271 Arah Jakarta, Fortuner Putih Tabrak Pembatas Jalan Sampai Ringsek
"Saya kira bentuk Satgas PHK segera, libatkan pemerintah, libatkan serikat buruh, libatkan dunia akademi, libatkan rektor-rektor, libatkan BPJS dan sebagainya, satu Satgas kita antisipasi," ujar Prabowo.
Kepala Negara menekankan bahwa negara tidak boleh membiarkan buruh terabaikan.