Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menaikkan tunjangan kinerja atau tukin untuk pegawai negeri sipil (PNS) di tiga kementerian.
Adapun tiga kementerian yang menerima kenaikan tukin diantaranya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), dan Kementerian Kebudayaan (Kemenbud).
Prabowo menetapkan tiga Peraturan Presiden (Perpres) terkait kenaikan tukin untuk pegawai di lingkungan Kemendikdasmen diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2025.
Kemudian tukin untuk pegawai Kemendiktisaintek diatur dalam Perpres Nomor 19 Tahun 2025 dan tukin pegawai Kemendikbud ditetapkan melalui Perpres Nomor 20 Tahun 2025.
Baca juga: Peru dalam Keadaan Darurat!
Berdasarkan lampiran Perpres tersebut, besaran tukin diatur berdasarkan kelas jabatan dari 1 hingga 17.
Adapun pegawai kelas jabatan 1 menerima tukin sebesar Rp2,5 juta per bulan, sementara pegawai dengan kelas jabatan 17 menerima tukin sebesar Rp33,2 juta.
Berikut daftar lengkap tukin di 3 kementerian Kemendikdasmen, Kemendiktisaintek dan Kemenbud:
Kelas jabatan 17 Rp33.240.000
Kelas jabatan 16 Rp27.577.500
Kelas jabatan 15 Rp19.280.000
Kelas jabatan 14 Rp17.064.000
Kelas jabatan 13 Rp10.936.000
Kelas jabatan 12 Rp9.896.000
Kelas jabatan 11 Rp8.757.600
Kelas jabatan 10 Rp5.979.200
Kelas jabatan 9 Rp5.079.200
Kelas jabatan 8 Rp4.595.150
Kelas jabatan 7 Rp3.915.950
Kelas jabatan 6 Rp3.510.400
Kelas jabatan 5 Rp3.134.250
Kelas jabatan 4 Rp2.985.000
Kelas jabatan 3 Rp2.898.000
Kelas jabatan 2 Rp2.708.250
Kelas jabatan 1 Rp2.531.250.