Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani menganggaarkan Rp2,66 triliun untuk tunjangan kinerja (tukin) untuk 31.066 dosen di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
"Sehingga nilainya adalah Rp2,66 triliun yang akan kami bayarkan sesudah bapak menteri (Mendiktisaintek) akan mengeluarkan peraturan menteri untuk pelaksanannya dan tim Dikti melakukan juknis terhadap ini," ucap Sri Mulyani di Kantor Kemendiktisaintek, Selasa 15 April 2025.
Bendahara Negara menyebutkan pembayaran tukin diberikan untuk dosen berstatus satuan kerja (satker) PTN sebanyak 8.725 dosen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menganggaarkan Rp2,66 triliun untuk tunjangan kinerja (tukin) untuk 31.066 dosen di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)
Baca juga: PGN Terima 130.000 M3 LNG dari Bontang untuk Optimalkan FSRU Lampung
Kemudian untuk dosen PTN badan layanan umum (BLU) yang belum menerima remunerasi sebanyak 16.540 dosen dan Lembaga Layanan Dikti sebanyak 5.801 dosen.
Sri Mulyani menyampaikan pihaknya telah menyiapkan anggaran tukin tersebut untuk 14 bulan, yakni 12 bulan regular, Tunjangan Hari Raya (THR), dan gaji ke-13. Ia menegaskan besaran tukin akan tergantung dari kelas jabatan dari dosen tersebut.
"Jadi besaran tunjangan kinerjanya tergantung dari kelas jabatan dari dosen tersebut. Namun, karena dosen itu sudah mendapatkan tunjangan profesi apabila tunjangan profesi lebih besar maka mereka tidak mendapat keduanya," jelasnya.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan tunjangan kinerja atau tukin untuk pegawai negeri sipil (PNS) di tiga kementerian.
Baca juga: Prabowo Naikkan Tukin di 3 Kementerian Ini, Tertinggi Capai Rp33 Juta
Adapun tiga kementerian yang menerima kenaikan tukin diantaranya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), dan Kementerian Kebudayaan (Kemenbud).
Adapun untuk Peraturan Presiden (Perpres) terkait kenaikan tukin untuk pegawai Kemendiktisaintek diatur dalam Perpres Nomor 19 Tahun 2025. Berdasarkan lampiran Perpres tersebut, besaran tukin diatur berdasarkan kelas jabatan dari 1 hingga 17.
Adapun pegawai kelas jabatan 1 menerima tukin sebesar Rp2,5 juta per bulan, sementara pegawai dengan kelas jabatan 17 menerima tukin sebesar Rp33,2 juta.