Ntvnews.id
“Atas nama SNH, karyawan swasta,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada jurnalis di Jakarta, Rabu, 16 April 2025.
SNH diketahui sebagai pegawai Visi Law Office bernama Salsa Nabila Hardafi. Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Dalam penyidikan perkara ini, KPK sebelumnya juga telah memanggil dua saksi pada Selasa, 15 April 2025, yaitu Reyhan Rezki Nata dan Salsa, yang keduanya merupakan pegawai di firma hukum tersebut.
Baca juga: Febri Diansyah Ngaku Bingung, Dipanggil Kasus Harun Masiku tapi Digeledah TPPU SYL
Ada pun penggeledahan terhadap Kantor Visi Law Office dilakukan oleh KPK pada Rabu, 19 Maret 2025 sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka.
Pada Kamis, 20 Maret 2025, juru bicara KPK, Tessa, menyampaikan bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik.
Di hari yang sama, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa pihaknya menduga pembayaran jasa hukum kepada Visi Law Office dilakukan oleh SYL dengan menggunakan dana hasil tindak pidana korupsi.
"Visi Law Office ini di-hire (direkrut) oleh SYL sebagai konsultan hukumnya waktu itu ya, penasihat hukumnya. Nah, kami menduga bahwa uang hasil tindakan korupsi SYL itu digunakan untuk membayar (jasa)," kata Asep.
Visi Law Office diketahui sebagai kantor tempat Rasamala Aritonang, mantan pegawai KPK, serta pengacara Donal Fariz bernaung. Sementara itu, Febri Diansyah, yang juga eks pegawai KPK, pernah bergabung di firma hukum tersebut.
Firma hukum ini pernah menjadi kuasa hukum Kementerian Pertanian, termasuk mendampingi Syahrul Yasin Limpo (SYL), saat kasus dugaan korupsi di kementerian itu masih dalam tahap penyelidikan oleh KPK.
(Sumber: Antara)