Ntvnews.id
"Atas nama IVS, mantan relationship manager pada LPEI; NDS, Direktur Utama PT Graha Cipta Bangko Jaya; dan HDT, pemilik Grup BJU," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu, 16 April 2025.
Diketahui, IVS adalah eks Relationship Manager di LPEI, yakni Irvansyah Setiadi. Sementara itu, NDS menjabat sebagai Direktur Utama PT Graha Cipta Bangko Jaya, dan HDT diketahui sebagai pemilik Grup BJU, Hendarto. Selain itu, KPK juga memeriksa Arif Budimanta, yang pernah menjabat sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi di era Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, sebagai saksi dalam kasus ini.
Arif menjalani pemeriksaan oleh KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin, 14 April 2025.
Sementara itu, pada Selasa, 15 April 2025, KPK juga memeriksa eks Wakil Kepala BP Batam, Purwiyanto, serta Komisaris Utama PT Mentari Agung Jaya Usaha, Yulrisman Djamal.
KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Tiga orang berasal dari debitur PT Petro Energy (PE), sementara dua lainnya adalah pejabat Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Dua tersangka dari LPEI terdiri dari Wahyudi, yang menjabat sebagai Direktur Pelaksana 1, dan Arif Setiawan, yang menjabat sebagai Direktur Pelaksana 4.
Sementara itu, tiga tersangka dari pihak PT Petro Energy adalah Jimmy Masrin, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal dan Komisaris Utama PT PE, Newin Nugroho, Direktur Utama PT PE, serta Susi Mira Dewi Sugiarta, Direktur Keuangan PT PE.
Kasus ini dimulai dari konflik kepentingan antara LPEI dan PT PE, yang mengarah pada kesepakatan untuk mempermudah pencairan kredit.
LPEI diduga lalai dalam memverifikasi kelayakan penggunaan kredit, sehingga tetap menyetujui pencairan dana meskipun kredit tersebut tidak memenuhi syarat yang ditentukan.
PT Petro Energy juga diduga melakukan pemalsuan dokumen seperti purchase order dan invoice untuk mempermudah pencairan kredit tersebut. Akibatnya, negara mengalami kerugian mencapai 18,07 juta dolar AS dan Rp594,144 miliar.
(Sumber: Antara)