Kejati Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Tol Terpeka

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Apr 2025, 11:50
thumbnail-author
Katherine Talahatu
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pelaku korupsi Pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar- Pematang Panggang-Kayu Agung yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejati Lampung, di Bandarlampung. Pelaku korupsi Pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar- Pematang Panggang-Kayu Agung yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejati Lampung, di Bandarlampung. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan dua pihak sebagai terduga pelaku dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) pada tahun anggaran 2017 hingga 2019. 

"Kami telah meningkatkan status dua orang pada korupsi Jalan Tol Terpeka yakni saudara WDD dan TWT menjadi tersangka," ungkap Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya, di Bandarlampung, Senin, 22 April 2025. 

Ia menjelaskan bahwa dua orang yang diduga terlibat dalam kasus ini adalah pegawai dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu WDD yang bekerja sebagai kasir di Divisi V, dan TWT yang menjabat sebagai Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan di divisi yang sama. 

"Untuk modusnya, mereka berdua membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif dengan merekayasa dokumen tagihan-tagihan yang seolah-olah berasal dari kegiatan dalam pelaksanaan pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar Pematang Panggang Kayu Agung (STA 100+200 s/d STA 112+200) Provinsi Lampung tahun anggaran 2017-2019," kata dia. 

Baca juga: KPK Janji Bakal Periksa Ridwan Kamil Secepatnya dalam Kasus Korupsi Bank BJB

Armen menambahkan, pekerjaan tersebut sebenarnya tidak pernah dilakukan. Namun, kedua pihak yang diduga terlibat diduga merekayasa laporan dengan menggunakan nama vendor fiktif yang hanya dipinjam untuk kepentingan administrasi. 

"Atas perbuatannya tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp66 miliar," kata dia. 

Ia menyebutkan bahwa dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Terpeka, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah memeriksa sebanyak 47 saksi yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. 

"Untuk nilai kontrak dalam kegiatan pembangunan Jalan Tol Terpeka (STA 100+200 s/d STA 112+200) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017-2019 sebesar Rp1,25 triliun yang 

bersumber dari Badan Usaha Jalan Tol," kata dia.  

Dian menyampaikan bahwa setelah status keduanya ditingkatkan menjadi terduga pelaku, saat ini mereka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandarlampung. 

"Guna kepentingan penyidikan selanjutnya para tersangka kami lakukan penahanan di Rutan Way Hui Bandarlampung untuk 20 hari ke depan," kata dia. 

(Sumber: Antara) 

 

x|close