Ntvnews.id, Jakarta - Penyesuaian tarif tol pada jalan tol Bogor Ring Road (BORR) (Ruas Simpang Yasmin-Simpang Semplak) akan mulai diberlakukan Rabu 23 April 2025 pukul 00:00 WIB.
Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) nomor 398/KPTS/M/2025 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Bogor Ring Road.
Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 83 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2024 tentang Jalan Tol, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM jalan tol.
Adapun pada penyesuaian tarif tol ini menggunakan besaran inflasi periode 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2024 yaitu sebesar 5,05 persen.
Baca juga: Ini 7 Cara Ampuh Menghilangkan Flek Hitam di Wajah yang Terbukti Efektif
Baca juga: 98 Warga Mande Cianjur Keracunan Makanan Hajatan
"Penyesuaian tarif ini dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif," ucap Direktur Utama PT Marga Sarana Jabar Plaza Tol Sentul Barat Florysco P Siahaan dalam keterangannya, Selasa 22 April 2025.
Serta menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol.
Penyesuaian besaran tarif jalan tol BORR adalah sebagai berikut :
Ruas Sentul Selatan – Simpang Semplak:
Gol I : Rp16.000 yang semula Rp15.000
Gol II : Rp24.000 yang semula Rp22.500
Gol III : Rp24.000 yang semula Rp22.500
Gol IV : Rp31.500 yang semula Rp30.000
Gol V : Rp31.500 yang semula Rp30.000
Ruas Cibadak – Simpang Semplak:
Gol I : Rp5.500 yang semula Rp5.500
Gol II : Rp8.500 yang semula Rp8.000
Gol III : Rp8.500 yang semula Rp8.000
Gol IV : Rp11.500 yang semula Rp11.000
Gol V : Rp11.500 yang semula Rp11.000.