Tak Perlu Bingung Lagi, Ini Cara Mudah Hitung PPh 21 Sesuai Aturan Terbaru 2024

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Apr 2025, 19:00
thumbnail-author
Devona Rahmadhanty
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Penghitungan Pph 21 terbaru Penghitungan Pph 21 terbaru (pajak.go.id)

Ntvnews.id, Jakarta - PPh 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21) adalah pajak yang dikenakan atas gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima oleh individu atau orang pribadi yang bekerja sebagai pegawai atau profesional. Pajak ini termasuk dalam kategori pajak penghasilan dan dipotong langsung oleh pemberi kerja (perusahaan atau instansi) sebelum karyawan atau pekerja menerima gaji atau honorarium bersihnya. 

Bagi sebagian besar pekerja dan pengusaha di Indonesia, menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) dapat menjadi tugas yang membingungkan. Namun, jika Anda memiliki pemahaman yang tepat, Anda dapat melakukannya sendiri tanpa repot-repot menghubungi konsultan pajak.

PPh 21 dihitung dengan mengurangi biaya jabatan, iuran pensiun, dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari penghasilan bruto. Pajak yang dipotong kemudian disetorkan ke kas negara oleh pemberi kerja.

Komponen Penghitungan PPh 21

Sebelum masuk ke cara menghitung, mari kita kenali dulu komponen yang memengaruhi besarnya PPh 21:

  1. Penghasilan Bruto: Gaji pokok, tunjangan tetap, lembur, bonus, dan lain-lain.

  2. Pengurang:

    • Biaya jabatan (5% dari penghasilan bruto, maksimal Rp500.000 per bulan atau Rp6.000.000 per tahun)

    • Iuran pensiun

  3. Penghasilan Neto: Penghasilan bruto dikurangi pengurang

  4. PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak): Besarnya tergantung pada status lajang, menikah, dan jumlah tanggungan. Contoh:

    • TK/0: Rp54.000.000

    • K/1: Rp63.000.000

  5. Penghasilan Kena Pajak (PKP): Penghasilan neto dikurangi PTKP

Baca juga: Mobil Lexusnya Ternyata Nunggak Pajak, Ini Klarifikasi Dedi Mulyadi

Tarif PPh 21 Terbaru (Berdasarkan UU HPP 2022 yang Berlaku sejak 2024)

  1. Rp0 Sampai dengan Rp60 juta: 5%

  2. Rp60 juta - Rp250 juta: 15%

  3. Rp250 juta - Rp500 juta: 25%

  4. Rp500 juta - Rp5 miliar: 30%

  5. Di atas Rp5 miliar: 35%

Contoh Perhitungan PPh 21

Misalkan Anda adalah seorang karyawan lajang (TK/0) dengan penghasilan bulanan sebesar Rp10.000.000, dan iuran pensiun Rp200.000 per bulan.

  1. Penghasilan Bruto: Rp10.000.000

  2. Biaya Jabatan: 5% x Rp10.000.000 = Rp500.000

  3. Iuran Pensiun: Rp200.000

  4. Total Pengurang: Rp700.000

  5. Penghasilan Neto Bulanan: Rp10.000.000 - Rp700.000 = Rp9.300.000

  6. Penghasilan Neto Tahunan: Rp9.300.000 x 12 = Rp111.600.000

  7. PTKP (TK/0): Rp54.000.000

  8. PKP: Rp111.600.000 - Rp54.000.000 = Rp57.600.000 (dibulatkan menjadi Rp57.000.000)

  9. PPh 21: 5% x Rp57.000.000 = Rp2.850.000 per tahun atau sekitar Rp237.500 per bulan

Tips agar Penghitungan Lebih Akurat

  • Gunakan aplikasi resmi seperti e-SPT atau e-Filing DJP Online.

  • Simpan bukti potong dari pemberi kerja untuk pelaporan tahunan.

  • Perhatikan perubahan tarif PPh sesuai peraturan terbaru.

x|close