Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa setiap pelaku usaha atau produsen produk diwajibkan untuk menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) secara konsisten setelah memperoleh sertifikat halal.
Dalam pernyataan resminya di Jakarta pada hari Jumat, Haikal menyampaikan bahwa kewajiban ini telah diatur dalam regulasi mengenai Jaminan Produk Halal (JPH).
Baca Juga : BPJPH Ajak Semua Pihak Awasi Penyimpangan Sertifikasi Halal
“Jaminan produk halal adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal,” kata Haikal.
“Setiap pelaku usaha yang produknya sudah bersertifikat halal wajib untuk secara terus menerus, sekali lagi saya tegaskan, secara konsisten menerapkan standar halal yang kita tetapkan yang disebut Sistem Jaminan Produk Halal,” imbuhnya.
Haikal menambahkan, apabila pelaku usaha secara konsisten dan tertib menerapkan SJPH, maka kehalalan produk dapat terjaga secara berkelanjutan dari waktu ke waktu.
Sementara itu, Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, Pasal 1, merupakan sistem terintegrasi yang disusun, diterapkan, dan dipelihara untuk mengatur bahan, proses produksi, produk, sumber daya, serta prosedur demi menjaga keberlanjutan Proses Produk Halal (PPH).
Baca Juga: Geger Produk 'Tuyul, Tuak, Beer, dan Wine' Dapat Sertifikat Halal, BPJPH Buka Suara
Ada pun Proses Produk Halal (PPH) adalah rangkaian kegiatan yang menjamin kehalalan suatu produk, meliputi tahapan penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, distribusi, penjualan, hingga penyajian produk.
“Prinsip halal kita adalah 'traceability'. Artinya, seluruh rangkaian proses produk mulai dari bahan hingga produk didistribusikan atau bahkan tersaji dan siap disantap oleh para konsumen, wajib memenuhi standar kehalalan secara tertelusur yang sudah ditetapkan berdasarkan regulasi yang berlaku,” ujar Haikal.
Baca Juga: BPJPH Berikan Sertifikasi Halal MUI ke Maison Feerie, Audit Bahan Baku hingga Proses Produksi
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, pelaku usaha yang telah mengantongi sertifikat halal memiliki sejumlah kewajiban.
Di antaranya, mencantumkan label halal pada produk yang telah tersertifikasi, menjaga kehalalan produk tersebut, serta memastikan pemisahan lokasi, tempat, dan peralatan dalam proses penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, distribusi, penjualan, hingga penyajian antara produk halal dan nonhalal.
Selain itu, pelaku usaha juga wajib memperbarui sertifikat halal apabila terjadi perubahan pada komposisi bahan dan/atau proses produk halal (PPH), serta melaporkan perubahan tersebut kepada BPJPH.
(Sumber: Antara)