Daftar Lengkap Zonasi Penghasilan MBR untuk Program Rumah Subsidi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Apr 2025, 15:40
thumbnail-author
Katherine Talahatu
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Deretan Rumah Instan Sederhana Sehat (RISHA). Ilustrasi - Deretan Rumah Instan Sederhana Sehat (RISHA). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menetapkan batas penghasilan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang berhak menerima bantuan pembiayaan rumah subsidi berdasarkan zonasi wilayah.

"Besaran penghasilan MBR dibagi atas zonasi wilayah," ujar Menteri PKP Maruarar Sirait atau disapa Ara dalam salinan Permen 5/2025 yang diterima di Jakarta, Jumat, 25 April 2025.

Penentuan zonasi wilayah tersebut mempertimbangkan tiga faktor utama, yaitu indeks kemahalan konstruksi, rata-rata pengeluaran kontrak rumah dalam satu bulan terakhir, serta letak geografis. 

Baca juga: Pemerintah Siapkan Rumah Subsidi untuk Buruh, 100 Unit Pertama Diserahkan 1 Mei

Zonasi wilayah dan batas penghasilan MBR dibagi ke dalam empat kategori dengan rincian sebagai berikut: 

Zona 1

Wilayah: Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Nusa Tenggara Barat (NTB)

  • Kategori Umum

    • Tidak Kawin: Rp8.500.000

    • Kawin: Rp10.000.000

  • Peserta Tapera (satu orang): Rp10.000.000

Zona 2

Wilayah: Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali

  • Kategori Umum

    • Tidak Kawin: Rp9.000.000

    • Kawin: Rp11.000.000

  • Peserta Tapera (satu orang): Rp11.000.000

Zona 3

Wilayah: Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya

  • Kategori Umum

    • Tidak Kawin: Rp10.500.000

    • Kawin: Rp12.000.000

  • Peserta Tapera (satu orang): Rp12.000.000

Zona 4

Wilayah: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)

  • Kategori Umum

    • Tidak Kawin: Rp12.000.000

    • Kawin: Rp14.000.000

  • Peserta Tapera (satu orang): Rp14.000.000

Melalui Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah, pemerintah menetapkan batas maksimal penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) berdasarkan kemampuan membayar biaya pembangunan atau perolehan rumah layak huni. 

Baca juga: Korban Tewas Atap Klub Malam Ambruk Jadi 221 Orang, Termasuk Seorang Gubernur

Besaran penghasilan tersebut menjadi acuan dalam menentukan siapa saja yang berhak menerima kemudahan dan/atau bantuan dalam pembangunan maupun pembelian rumah subsidi.

Kebijakan ini bertujuan untuk memperluas akses dan meningkatkan keterjangkauan pembiayaan perumahan bagi MBR, sehingga semakin banyak masyarakat yang dapat memiliki hunian yang layak dengan dukungan subsidi dari pemerintah.

"Untuk meningkatkan akses dan keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat memanfaatkan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah, perlu penyesuaian besaran penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah," kata Ara. 

(Sumber: Antara) 

x|close