Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merespons kritik Amerika Serikat (AS) terhadap regulasi sistem pembayaran QRIS dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang dinilai membatasi para operator sistem pembayaran luar negeri untuk bersaing di Indonesia.
Menurutnya Indonesia terbuka terhadap kerja sama dengan operator sistem pembayaran dari luar negeri termasuk Mastercard dan Visa.
"Terkait dengan QRIS atau GPN, Indonesia sebetulnya terbuka untuk para operator luar negeri termasuk Mastercard atau Visa," ucap Airlangga dalam konferensi pers virtual, Jumat 25 April 2025.
Lebih lanjut, Menko Airlangga menilai permasalahan hanya terkait komunikasi antar kedua negara.
Baca juga: BI Beri Sinyal Kemungkinan Kerja Sama QRIS dengan AS
“Untuk sektor gateway ini mereka terbuka untuk masuk di dalam frontend maupun berpartisipasi, dan itu level playing field sama dengan yang lain. Jadi ini sebetulnya masalahnya hanya penjelasan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) merilis daftar hambatan perdagangan di sejumlah negara termasuk Indonesia.
Mengutip dokumen USTR, salah satu yang disoroti oleh AS yakni penggunaan QRIS melalui penerbitan Peraturan BI No. 21/2019.
“Perusahaan-perusahaan AS, termasuk penyedia pembayaran dan bank, mencatat kekhawatiran bahwa selama proses pembuatan kebijakan kode QR BI, para pemangku kepentingan internasional tidak diberi tahu tentang sifat perubahan potensial atau diberi kesempatan untuk menjelaskan pandangan mereka tentang sistem tersebut, termasuk bagaimana sistem tersebut dapat dirancang untuk berinteraksi paling lancar dengan sistem pembayaran yang ada,” tulis USTR dalam dokumennya.
Baca juga: BI Catat Transaksi Pembayaran QRIS Tumbuh 163 Persen di Februari 2025
Selain QRIS, AS juga menyoroti sejumlah hal lainnya yang dinilai menjadi hambatan perdagangan termasuk penerapan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) di Indonesia melalui Peraturan BI No. 19/08/2017.
“Peraturan tersebut memberlakukan pembatasan kepemilikan asing sebesar 20 persen pada perusahaan yang ingin memperoleh izin switching untuk berpartisipasi dalam GPN, yang melarang penyediaan layanan pembayaran elektronik lintas batas untuk transaksi kartu debit dan kredit ritel domestik,” jelasnya.