Datang ke Warung Madura di Bali, Kemenkop Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional

NTVNews - 4 Mei 2024, 11:14
Muslimin
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Pembatasan jam operasional Warung Madura Pembatasan jam operasional Warung Madura

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) bertemu dengan Pemerintah Kabupaten Klungkung untuk menindaklanjuti isu pembatasan jam operasional warung kelontong di Kabupaten Klungkung, Bali.

Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius menemui PJ Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika, mengatakan bahwa tidak ada pelarangan jam operasional warung kelontong di Kabupaten Klungkung.

"KemenKopUKM bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung secara tegas menyatakan keberpihakan kepada UMKM, sekaligus berkomitmen untuk mengembangkan UMKM di tanah air," ucap Yulius dalam keterangan dikutip, Sabtu (4/5/2024).

Menurut Yulius, warung-warung kelontong justru mendatangkan manfaat nyata bagi masyarakat, karena bisa menyerap produk lokal dengan jam operasional yang sangat fleksibel.

Yulius menyebut pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan semua Perda baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota memiliki keberpihakan pada pelaku UMKM.

PJ Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika menyatakan, pihaknya tidak pernah melakukan pelarangan jam operasional pada warung kelontong milik masyarakat.

Jendrika menjelaskan terkait dengan Perda yang ramai diperbicangkan, yakni Perda Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tidak mengatur jam operasional warung kelontong.

Justru pengaturan jam operasional diberlakukan pada minimarket, supermarket, dan sejenisnya.

"Karena tidak ada ketentuan pembatasan jam operasional pada pedagang kelontong atau warung milik rakyat, maka kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pelarangan tersebut,” jelas Jendrika.

x|close