Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto buka suara mengenai aturan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi seperti Pertalite dan Solar.
Menko Airlangga menjelaskan, mengenai revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak masih dalam pembahasan.
"nanti kita akan bahas, rapatkan, simulasikan dulu," ucap Airlangga di Kantornya, Jumat (14/6/2024).
Lebih lanjut, Airlangga menyebut pihaknya juga masih membahas lebih lanjut mengenai kriteria pengguna yang bisa membeli BBM bersubsidi.
"Nanti kita bahas kriteria masyarakat yang boleh membeli," ungkapnya.
Sebelumnya, kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati menyampaikan bahwa Presiden Jokowi meminta agar revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 dipercepat.
Ilustrasi pengendara sedang mengisi BBM pada kendaraannya/ist
Menurutnya mengenai aturan pembatasan BBM bersubsidi saat ini masih menunggu keputusan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Kita menuggu keputusan dari Menko Perekonomian untuk bisa diterbitkan," ucap Erika.